News

Sambut Baik Wacana Pilkada Dimajukan, KPU: Kami Siap

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifudin mengaku beban kerja akan bertambah jika Pilkada Serentak 2024 dimajukan ke bulan September. Namun, Afif menegaskan bahwa pihaknya akan taat terhadap regulasi dan akan menyiapkan jajarannya untuk menangani hal tersebut.

“Secara praktis bertambah, dalam arti irisan tahapan yang beririsan di waktu yang sama lebih banyak. Termasuk jika ada regulasi yang muncul belakangan, tentu kita siapkan jajaran semua untuk menyesuaikan situasi atas kemungkinan-kemungkinan peraturan yang muncul,” ujar Afif kepada wartawan di kawasan Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8/2023).

Mungkin anda suka

Saat ini, Afif menekankan, KPU masih mengikuti aturan yang telah dipedomani mengenai tahapan Pemilu 2024 yang tengah berlangsung. Bila benar wacana itu akan diwujudkan, maka KPU meminta pemerintah segera membuat payung hukumnya.

“Tapi, ya, sampai detik ini kami masih mengikuti aturan yang sudah kita pedomani, tahapan-tahapan yang awal. Kalau ada perppu, misalnya, ya, itu kami pedomani,” jelas Afif.

Senada, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari mengaku pihaknya siap menjalankan tugas meskipun jadwal Pilkada 2024 berubah. “KPU sebagai pelaksana UU, jadi apa yg diatur dalam UU, itu yang dilaksanakan oleh KPU. Termasuk bila hari pemungutan suara serentak Pilkada 2024 dimajukan menjadi September 2024 dan hal itu diatur dalam UU/Perppu, maka KPU tunduk kepada ketentuan UU,” kata Hasyim dalam keterangannya, Selasa (29/8/2023).

Sebagai informasi, wacana perubahan jadwal pilkada ini sedang bergulir. Dukungan terhadap wacana ini pun mengalir deras. Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDIP, Arif Wibowo menegaskan partainya mendukung penuh penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengoptimalkan pelaksanaan Pilkada 2024.

Arif mengutarakan ada dua poin utama yang menjadi pembahasan dalam draf Perppu ini nantinya. Pertama, memajukan jadwal pilkada serta menjadwalkan tahap keduanya. Lalu, poin kedua, terkait pelantikan pejabat kepala daerah yang terpilih dilakukan secara serentak.

Wacana ini diharapkan agar setiap kepala daerah yang terpilih, akan memiliki masa akhir jabatan yang seragam. Ia menjelaskan bila Perppu ini jadi diterbitkan maka jadwal Pilkada Serentak 2024 yang semula akan terselenggara pada 27 November 2024 bakal maju dua bulan menjadi 7 September 2024. Dan tahap keduanya berlangsung pada 24 September 2024. “Kami (Fraksi PDIP) setuju dengan rencana penerbitan perppu pilkada karena seharusya memang begitu, Undang-Undang Pilkada dahulu tidak sempurna,” kata Arif, di Jakarta, Selasa (29/8/2023).

Anggota Komisi II lainnya, Mardani Ali Sera mengaku bahwa wacana terkait Perppu ini telah menjadi pembahasan antarfraksi. Menurutnya selain untuk optimalisasi pelaksanaan Pilkada, pihak KPU pun sudah memberikan lampu hijau agar mengatur lagi jadwal dan proses Pilkada, hal ini menandakan bahwa memang ada ketidaksempurnaan dalam UU Pilkada yang sebelumnya. “Resminya belum, tapi informalnya sudah,” kata politikus PKS itu saat ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (29/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button