News

Saut Situmorang Yakin Pertemuan Firli dan Syahrul Pelanggaran

Mantan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang memberi sinyal kuat terhadap ketua KPK Firli Bahuri yang bakal jadi tersangka.

Saut menilai tindakan Firli bertemu dengan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyalahi aturan. Pimpinan KPK tidak boleh bertemu dengan pihak yang berperkara di KPK.

“I have no any doubt about itu (saya nggak punya keraguan sama sekali tentang itu). Kalau saya nggak ragu. Saya menjadi ragu kalau kasus ini menjadi lambat. Oleh sebab itu saya kemari. Sinyal itu saya tangkap dari pak Kapolri makanya saya kemari,” ujar Saut di Polda Metro Jaya, Selasa (17/10/2023).

Saut enggan mengomentari mengenai pertemuan Firli dengan SYL terkait dugaan pemerasan. Dia mengatakan, dirinya datang sebagai saksi ahli untuk menjelaskan pasal 35 dan 65.

“Saya datang kemari, untuk menjelaskan membantu pemikiran dari pengalaman saya seperti apa sebenarnya filosofi pasal 36 dan 65 itu sebenarnya yang dimaksudkan dengan dimulainya perkara yang ditangani KPK,” ungkapnya.

Diduga, pertemuan Firli dengan SYL terjadi saat Kasus dugaan korupsi di Kementan pada tahun 2021. Kemudian foto tersebut beredar di media sosial. Keduanya sedang berada di GOR bulu tangkis di kawasan Jakarta.

“Jadi sekali penegasannya bahwa yang dimaksudkan pimpinan KPK dilarang untuk bertemu langsung tidak langsung dengan alasan apapun dengan pihak yang berperkara yang sedang ditangani KPK itu adalah pada saat pengaduan masyarakat membuka itu, dia mempelajari itu, kemudian kalau ada bukti yang cukup dia melapor kepada pimpinan terus digaungkan penyelidikan. Nah di penyelidikan inilah biasanya OTT itu,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button