Market

Sebelum Jadi UU, Satgas Perppu Cipta Kerja Rekomendasi 9 Poin Ini ke Presiden

Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja (Ciptaker) Satrio Wibowo memaparkan 9 poin terkait rekomendasi dan masukan bagi Perppu Ciptaker yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.

Ke sembilan poin ini didapatkan dari sosialisasi UU Ciptaker melalukan Workshop dan Forum Group Discussion (FGD) dengan para pegiat UMKM, pengusaha, pakar, serta akademisi.

Poin pertama, pemerintah perlu lebih mensosialisasikan filosofi dibentuknya Perppu Ciptaker, serta aspek kebermanfaatan terkait dengan peningkatan investasi.

“Dan peningkatan penyerapan tenaga kerja pasca terbitnya UU Ciptaker hingga saat ini setelah diganti dengan Perppu Ciptaker, dengan model sosialisasi yang lebih efektif dengan pendekatan tematik,” terang Satrio dalam FGD bertajuk ‘Satuan Tugas Percepatan Sosialisasi UU Ciptaker Perppu Ciptaker dalam Perspektif Ekonomi dan Hukum di Yogyakarta, Jumat (3/3/2023).

Poin berikutnya, kata dia, berkenaan dengan pemerintah yang diharapkan mampu mewujudkan cita-cita pembentukan Perppu Ciptaker, untuk menciptakan kesetaraan UMKM dengan pelaku usaha besar. “Dalam hal pemberian kemudahan, kecepatan, dan kepastian hukum dalam pelayanan perizinan berusaha,” sambungnya.

Melalui Perppu Ciptaker ini, pemerintah juga perlu menciptakan keseimbangan antara kemudahan investasi, perluasan kesempatan kerja, dan peningkatan kesejahteraan pekerja.

Tak hanya itu, Satgas percepatan sosialisasi Ciptaker juga merekomendasikan bahwa Pemerintah perlu menggali potensi yang ada di masyarakat berkaitan dengan sertifikasi halal.

“Pemerintah perlu untuk meninjau kembali ketentuan dalam PP 74 Tahun 2020 tentang Pembentukan Lembaga Pengelola Investasi dan PP 73 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi agar selaras dengan Perppu Cipta Kerja, yang terkait pada modal asing,” ujar Satrio.

Pemerintah juga mesti mengedepankan nilai-nilai keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat, termasuk mengubah budaya birokrasi yang lebih mengedepankan ego nasional, bukan ego sektoral.

“Pemerintah perlu meningkatkan pemahaman mengenai pembentukan perseroan perseorangan bagi industri rumahan, agar dapat meningkatkan skala usahanya,” imbuh dia.

“Sehingga akan berdampak pada peningkatan ekonomi dalam bentuk kemudahan akses, terhadap pembiayaan dan pemasaran,” sambungnya.

Poin terakhir, lanjutnya, Perppu Ciptaker dan aturan turunannya harus selaras dengan visi dan misi Indonesia. Yakni, menjadikan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dunia.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button