Market

Segini Gaji Menteri di Indonesia, Tunjangan, serta Fasilitas yang didapat

Menteri adalah jabatan politik dalam pemerintahan. Peran utama adalah membantu tugas presiden dalam menjalankan roda pemerintahannya. Artinya, tiap menteri punya tugas beda namun pimpinannya sama, yakni presiden.

Karena itu, menteri acapkali disebut sebagai pembantu presiden. Tentu saja, pembantu di sini bukanlah sembarang pembantu. Tetap saja prestise sehingga menjadi incaran banyak kalangan, khususnya partai politik dan mantan tim sukses presiden.

Jabatan menteri, cukup strategis karena bukan sekadar jabatan publik biasa. Karena, posisi menteri bisa memiliki posisi tawar yang menggiurkan. Kalau tugasnya berjalan mulus, banyak prestasi, tidak tersandung korupsi, tentunya menjadi catatan positif di mata rakyat. Dengan kata lain, posisi menteri bisa menjadi modal politik. Karena efektif untuk mendongrak popularitas.Yang akan berguna di masa depan.

Berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian negara, khususnya bab 2 pasal 3 menyatakan, kementerian berada di bawah serta bertanggung jawab kepada presiden. Sedangkan bab tiga pasal tujuh, menyebutkan bahwa kementerian bertanggung jawab menangani urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.

Berikut ini, sejumlah menteri dan kementerian di Indonesia:

  • Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang dipimpin Sandiaga Salahuddin Uno
  • Kementerian Agama (Kemenag) yang dipimpin Yaqut Cholil Qoumas
  • Kementerian Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) yang dipimpin Nadiem Makarim
  • Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang dipimpin Sri Mulyani Indrawati

Dalam menjalankan tugasnya, para menteri mendapat hak finansial berupa gaji, tunjangan, serta berbagai fasilitas yang cukup menggiurkan. Namun, seberapa besar gaji menteri itu?

Tunjangan dan Gaji Menteri Indonesia

Gaji Menteri Indonesia
Ilustrasi. Foto: istockphoto.com

Besaran gaji menteri saat ini, masih menggunakan aturan di era Presiden Gus Dur atau Abdurrahman Wahid. Artinya, selama 20 tahun, gaji menteri belum pernah naik atau ditinjau ulang.

Ternyata, gaji pokok yang diterima para menteri sebesar Rp5.040.000/bulan. Ketentuan gaji menteri diatur dalam PP Nomor 75/2000. Selain gaji, menteri menerima tunjangan. Besaran tunjangan diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. 

Khusus jabatan Jaksa Agung, menteri negara, Panglima TNI dan pejabat lainnya yang pengangkatan atau kedudukannya setingkat atau disetarakan dengan menteri, besaran tunjangan Rp13.608.000.

Artinya, para menteri menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp18.648.000 per bulan. Masih di bawah Rp20 juta setiap bulannya. Selain gaji dan tunjangan, para menteri dibekali dana operasional, nominalnya di kisaran Rp120 juta hingga Rp150 juta.

Tunjangan operasional ini, hanya dapat digunakan untuk membiayai kegiatan kementerian, bukan untuk kepentingan pribadi. Sekali lagi, bukan untuk kepentingan pribadi. Artinya, tunjangan operasional tidak termasuk take home pay. Sehingga wajarlah bila besaran tunjangan operasional di atas gaji dan tunjangan menteri. Namun, dalam realisasinya, penggunaan tunjangan operasional acapkali menabrak aturan.

Fasilitas Menteri Indonesia

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 176/PMK.02/2015, mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas jabatan menteri negara. Selain tunjangan kinerja, menteri negara, menerima fasilitas dan tunjangan. Berikut rincian fasilitas dan tunjangan dari menteri negara: 

  • Wakil menteri menerima 85 persen dari tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 
  • Wakil menteri mendapatkan hak keuangan sebesar 135 persen dari tunjangan kinerja pejabat struktural eselon IA dengan peringkat jabatan tertinggi di kementerian 
  • Menteri mendapatkan kendaraan dinas, rumah jabatan, dan asuransi kesehatan 
  • Apabila kementerian bersangkutan belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi wakil menteri, wakil menteri bisa menerima berupa tunjangan perumahan sebesar Rp35 juta.

Perbandingan Gaji Menteri dengan Pejabat Lain

Gaji menteri Indonesia sama dengan gaji ketua MPR, ketua DPR, ketua DPA, ketua BPK, dan ketua Mahkamah Agung (MA). Dibandingkan jabatan lain seperti presiden, gaji kepala negara saat ini adalah Rp30.240.000, sedangkan wakil presiden sebesar Rp20.160.000.

Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978,  gaji bulanan presiden adalah 6 kali gaji pokok pejabat tinggi negara, atau sebesar 6 x Rp5.040.000 = Rp30.240.000. Gaji wakil presiden empat kali gaji pokok pejabat tinggi negara, yaitu 4 x Rp5.040.000 = Rp20,16 juta.

Presiden Indonesia dan wakilnya juga menerima tunjangan. Besaran Tunjangan presiden sekitar Rp32.500.000 per bulan. Selanjutnya, wakil presiden mendapatkan tunjangan jabatan sekitar Rp22.000.000 per bulan.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button