News

Sehari Setelah Dituduh Melecehkan, Brigadir J Jalan ke Mal Bersama Putri Candrawathi

Kesaksian asisten rumah tangga (ART) Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi yakni Susi, di Pengadilan Negeri (PN) Jaksel, Senin (31/10/2022), membuat emosi majelis hakim dan pihak terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E. Pasalnya Susi memberi kesaksian yang terindikasi berbohong sehingga dianggap layak untuk dijerat pidana memberi kesaksian palsu.

Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy, menunjukkan adanya kebohongan Susi dengan mengonfirmasi kesaksiannya yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP). Khususnya terkait pada peristiwa tanggal 5 Juli 2022 atau tiga hari sebelum Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Kadiv Propam Polri.

Susi membeberkan bahwa dirinya bersama istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi dan Brigadir J serta terdakwa sempat menyambangi mal di Yogyakarta selepas mengantar anak sang nyonya sekolah di Taruna Nusantara. Kesaksian tersebut, menurut kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy tak masuk akal karena pada 4 Juli 2022, atau sehari sebelumnya, saksi menyebutkan bahwa Putri Candrawathi hendak digendong Brigadir J ketika tertidur di sofa rumah lantai dua.  Namun keesokan harinya malah pergi bersama-sama ke mal dengan sosok yang dituduh hendak melecehkannya.

“Jadi mungkinkah tanggal 4 Juli itu ada peristiwa (Brigadir J) angkat Putri dan keesokan harinya belanja bersama di Mal?” ujarnya.

Kemudian, Ronny bersama tim kuasa hukum menunjukkan video yang berisi tampilan visual tentang letak rumah pribadi Ferdy Sambo di Magelang. Lalu, ia menjelaskan, bahwa dugaan Susi mendengar adanya perkelahian antara Brigadir J dengan Kuat Ma’ruf tak benar. Sebab, di lantai dua ditutupi dengan pintu kaca geser.

“Saksi tak mendengar Kuat Ma’ruf dan Joshua bertengkar di bawah. Ada pintu kaca. Posisinya tangganya begini,” jelasnya.

Untuk itu, ia meminta majelis hakim untuk menjerat pidana Susi karena memberi kesaksian palsu di hadapan persidangan. Terlebih, keterangan Susi juga nyaris mirip dengan saksi lainnya yang juga seolah direka sesuai dengan skenario.

“Jadi kami beranggapan saksi tidak berkata jujur, diproses. Izin kami memperhatikan pada empat saksi dalam BAP-nya hampir mirip semuanya mohon crosscheck,” pungkasnya.

Majelis hakim yang diketuai Wahyu Iman Santoso menanggapi permintaan itu. “Nanti akan kami pertimbangkan,” ujar hakim Wahyu.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button