Kanal

Selain Anas Urbaningrum, 4 Tokoh Ini Juga Tersangka Kasus Hambalang

Ditulis oleh: Padnya Meisra Diliana

Setelah menjalani hukuman selama delapan tahun di Lapas Sukamiskin, mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum akhirnya dibebaskan pada hari Selasa, 11 April 2023. 

Sebelumnya Anas dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan korupsi pada proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang, Bogor pada tahun 2014.

Sebelum akhirnya bebas, Anas telah berusaha mengajukan upaya hukum untuk meringankan hukumannya. 

Pada tahun 2015, ia divonis delapan tahun penjara dan diharuskan membayar kerugian negara sebesar Rp57,5 miliar. Namun, Anas tidak menerima vonis delapan tahun tersebut dan mengajukan banding ke PN Jakarta pada tahun yang sama.

Melalui proses banding, hukuman Anas dipotong menjadi tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan penjara. Namun, Anas tidak puas dan mengajukan kasasi pada Juni 2015. 

Sayangnya, upayanya kembali ditolak oleh Majelis Hakim Agung yang saat itu dipimpin oleh Artidjo Alkostar. Hukuman Anas bahkan ditambah menjadi 14 tahun penjara dan ia diharuskan mengembalikan uang korupsi sebesar Rp57 miliar.

Pada tahun 2020, Anas mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan berhasil memperoleh pengurangan vonis menjadi delapan tahun penjara dan denda Rp300 juta. 

Ia juga diwajibkan mengembalikan uang korupsi Rp57 miliar. Jika tidak membayar, asetnya akan disita dan ia akan diganjar hukuman kurungan selama dua tahun.

Selain Anas, sebenarnya masih ada empat nama lain yang pernah dipenjara karena terlibat dalam kasus korupsi di Hambalang.

1. Andi Mallarangeng

Andi Mallarangeng - inilah.com
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng (kanan) saat menjadi nara sumber dalam diskusi bertajuk “Figur Pemimpin Partai Peluang Capres 2024”, di Jakarta, Jumat (20/1/2023). (Foto: Antara)

Sama berasal dari Partai Demokrat. Namun, hukuman yang diterima oleh Andi Mallarangeng lebih ringan daripada Anas. 

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga pada Kabinet Indonesia Bersatu II hanya dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 2 bulan kurungan.

Andi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi pada proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan, dan Olahraga Nasional di Hambalang. 

Hakim Ketua, Haswadi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa Andi telah menyalahgunakan wewenangnya pada proyek Hambalang.

Hakim juga menyatakan bahwa tanda tangan pada dokumen pemenang lelang, yakni PT Adhi Karya dan PT Wijaya Karya, seharusnya dilakukan oleh Andi sebagai Menteri sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 80/2003. 

Namun, saat itu, tanda tangan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga, Wafid Muharam.

Selain itu, diketahui bahwa PT Adhi Karya memberikan uang kepada Anas Urbaningrum, Wafid Muharam, Mahyuddin, Aderusman Dault, Olly Dondokambey, Deddy Kusdinar dan sejumlah orang untuk pengurusan perizinan dan retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 

Andi akhirnya ditahan sejak tahun 2014 dan dibebaskan pada tanggal 19 Juli 2017.

2. Machfud Suroso

Pemeriksaan Terdakwa Machfud Suroso pada kasus korupsi proyek Hambalang. Foto: Antara

Kasus korupsi proyek Hambalang juga menyeret Direktur Utama PT Dutasari Citralaras (DCL), Machfud Suroso. Ia divonis dengan hukuman 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp200 juta dengan subsider 3 bulan kurungan.

Machfud terbukti bersalah karena menyalahgunakan wewenangnya pada proyek Hambalang, Bogor, sehingga mendapatkan keuntungan sebesar sekitar Rp95 miliar. Yang lebih memperburuk keadaan, tindakan korupsi itu dilakukan secara bersama-sama.

“Menghukum terdakwa Machfud Suroso dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Menyatakan terdakwa Machfud Suroso telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Hakim Ketua Sinung Hermawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Rabu, tanggal 1 April 2015.

3. Teuku Bagus Muhammad Noor

tersangka kasus hambalang
Teuku Bagus saat di sidang pertama kasus proyek Hambalang. Foto: Antara

Mantan bos PT Adhi Karya, Teuku Bagus Muhammad Noor, terlibat dalam kasus Hambalang. Ia dinyatakan bersalah karena memberikan suap kepada beberapa pejabat dalam proyek tersebut.

Majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Teuku Bagus Muhammad Noor dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp150 juta dengan subsider 3 bulan penjara, dengan dikurangi masa tahanan.

4. Deddy Kusdinar

tersangka kasus hambalang
Deddy Kusdinar (kanan), saat akan diperiksa terkait kasus korupsi proyek Hambalang. Foto: Antara

Deddy Kusdinar, mantan Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Kemenpora, merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) saat proyek Hambalang berlangsung. Ia terbukti bersalah karena menguntungkan diri sendiri dengan merugikan negara sebesar Rp463,668 miliar.

Hakim ketua, Amin Ismanto, memvonis tersangka kasus Hambalang ini dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta dengan subsider 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp300 juta. Deddy terbukti menyalahgunakan kewenangannya dalam proyek lanjutan P3SON di Hambalang.

“Majelis hakim menyatakan terdakwa Deddy Kusdinar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” ujar Hakim Ketua Amin Ismanto membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Selasa, 12 Maret 2014.

Disclaimer: Kanal Penulis Lepas disediakan untuk tujuan informasi umum dan hiburan. Isi dari blog ini hanya mencerminkan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi Inilah.com.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button