News

Selain Napi Tipikor, 760 Napi Narkoba dan 26 Napi Teroris Juga Dapat Remisi

Kemenkumham mengungkapkan, selain 16 napi korupsi, pihaknya juga turut memberikan remisi kemerdekaan bagi 26 napi terorisme. Demikian disampaikan Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan (pas) Kemenkumham, Rika Aprianti di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (17/8/2023).

“Untuk narapidana korupsi yang mendapatkan remisi 16 orang, sementara narapidana terorisme 26 orang,” kata Rika di Gedung Direktorat Jenderal Adminitrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.

Selain itu, dia mengungkapkan, jumlah narapidana dari kasus narkoba yang mendapatkan remisi ada 760 napi. “Napi narkotika yang dapat remisi itu ada 760 orang, karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika,” tutur dia.

Rika mengatakan pemberian remisi telah melalui serangkaian prosedur. Pemberian itu dikhususkan bagi narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif UU No 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

“Telah memenuhi persyaratan administratif substantif sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku, UU 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, artinya jumlah itu memang yang sudah memenuhi persyaratan,” kata Rika.

Diketahui, Kemenkumham memberikan remisi umum kepada 175.510 narapidana dan anak binaan di seluruh Indonesia dalam rangka peringatan HUT RI ke-78. Sebanyak 2.606 di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi tersebut diberikan langsung oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly pada upacara HUT Kemerdekaan di kantor Kemenkumham, Kamis (17/8/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button