News

Seleksi Diperpanjang, Ini Syarat untuk 150 Imam Masjid di UEA

Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab (UEA) diperpanjang hingga 30 Mei 2022. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag Adib.

Adib menjelaskan, Duta Besar Republik Indonesia untuk UEA menerangkan dibutuhkan 150 imam masjid yang nantinya akan ditempatkan di beberapa negara bagian UEA.

Kemenag menargetkan sebanyak mungkin hafiz Quran untuk menjadi duta Indonesia sebagai imam masjid di UEA. “Kita memutuskan memperpanjang masa pendaftaran seleksi imam masjid untuk Uni Emirat Arab hingga tanggal 30 Mei 2022,” katanya.

Menurutnya seleksai tersebut dilakukan secara online atau dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring). Setelah berkasi administrasi calon peserta masuk, akan dilakukan verifikasi oleh Kemenag.

Setelah itu, peserta yang lolos berhak mengikuti tes seleksi pada 1 Juni 2022.

“Setelah dilakukan evaluasi, kita menetapkan selama tiga hari yang dilakukan secara daring, yaitu pada 2 hingga 4 Juni 2022. Untuk hasil seleksi juga akan diumumkan secara daring pada 5 Juni 2022,” jelasnya.

Bagi yang lulus seleksi administrasi, selanjutnya mengikuti seleksi wawancara pada 7 Juni 2022 yang digelar secara luring di Jakarta. Ada beberapa syarat yang dievaluasi di antaranya batas minimal usia yang sebelumnya 25 tahun menjadi 21 tahun.

Berikut syarat dan ketentuan peserta seleksi:

1. Hafal Al-Qur’an 30 Juz
2. Sehat jasmani dan rohani
3. Menguasai ilmu tajwid (teori dan praktik)
4. Dapat berkomunikasi dalam Bahasa Arab
5. Memahami hukum fikih
6. Memiliki suara yang fasih dan merdu
7. Tidak bergabung dalam partai politik
8. Memiliki keterampilan retorika dakwah dan berkhutbah
9. Berakhlak mulia
10. Berpaham ahlus sunnah wal jamaah dengan manhaj wasathiyah
11. Usia minimal 21 tahun/sudah menikah

Calon imam yang memenuhi syarat bisa mengikuti seleksi dengan mendaftar di http://bimasislam.kemenag.go.id pada menu Seleksi Imam Masjid dengan melampirkan file berikut:
1. KTP
2. KK (Kartu Keluarga)
3. Ijazah terakhir
4. Sertifikat/Keterangan hafal 30 juz dari Lembaga Pendidikan / Organisasi Tahfidz
5. Rekomendasi dari Lembaga Pendidikan Islam atau Ormas Islam.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Anton Hartono

Jurnalis yang terus belajar, pesepakbola yang suka memberi umpan, dan pecinta alam yang berusaha alim.
Back to top button