News

Sempat Buron, Bupati Mamberamo Tengah Kini Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Nonaktif Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) setelah pemeriksaan selama kurang lebih enam jam di Gedung Merah Putih KPK.

Ricky ditahan setelah ditangkap di Jayapura, Papua pada Minggu (19/2/2023). Dia akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, Senin (20/2/2023) hingga Sabtu (11/3/2023).

“Hari ini, dilakukan penahanan terhadap tersangka RHP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023).

Selama 20 hari masa tahanan ini, Ricky akan berada di Rumah Tahanan di Gedung Merah Putih KPK.

Ricky telah menjadi buron yang dicari KPK sejak tujuh bulan lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah karena diduga menerima suap terkait pelaksanaan berbagai proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Tidak hanya itu, KPK juga menduga Ricky menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain Ricky Ham, KPK menetapkan tiga kontraktor sebagai tersangka yaitu Marten Toding (MT) selaku Direktur PT Solata Sukses Membangun (PT SSM), Simon Pampang (SP) selaku Dirut PT Bina Karya Raya (PT BKR) dan Jusiendra Pribadi Pampang (JPP) selaku Direktur PT Bumi Abadi Perkasa (PT BAP).

KPK menduga Ricky Ham menerima suap hingga Rp24,5 miliar dari ketiga kontraktor tersebut agar memenangkan tender proyek di Pemkab Mamberamo Tengah.

Untuk itu, Ricky diduga memerintahkan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum mengkondisikan sejumlah proyek.

Sebelumnya, KPK memasukan Ricky Ham ke daftar pencarian orang (DPO) atau buron dengan surat DPO bernomor R/3892/DIK.01.02/01-23/07/2022 sejak 14 Juli 2022.

Hal itu dilakukan setelah Ricky mangkir dua kali pemeriksaan sebagai tersangka dan sempat kabur ke Papua Nugini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button