News

Sempat Tuding Jaksa Copy-Paste Dakwaan, Sidang Bripka Ricky Rizal Masuki Tahap Pembuktian

Rabu, 26 Okt 2022 – 12:53 WIB

Ricky Rizal Wibowo, Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Brigadir J, PN Jaksel, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kejaksaan Agung, Sidang Perdana, Pembunuhan, - inilah.com

Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal saat hendak menjalani persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jaksel, Senin (17/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) turut menolak nota keberatan terdakwa Ricky Rizal dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J. Ricky Rizal merupakan satu dari empat terdakwa perkara pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

“Mengadili untuk menolak keberatan atau eksepsi atas nama terdakwa Ricky Rizal untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santosa dalam persidangan lanjutan di PN Jaksel, Pasar Minggu, Jaksel, Rabu (26/10/2022).

Hakim Wahyu selanjutnya meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan perkara tindak pidana pembunuhan dengan terdakwa Ricky Rizal ke tahap pembuktian melalui pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat, Bripka Ricky Rizal melalui kuasa hukumnya melayangkan nota keberatan dalam sidang kasus pembunuhan berencana Brigadir J di PN Jaksel, Kamis lalu (20/10/2022). Kuasa Hukum Ricky Rizal, Erman Umar menyebut JPU menyusun surat dakwaan JPU dengan copy paste.

“Bahwa di dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Meskipun dilakukan pemecahan (splitsing), namun, uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwaami pandang, dilakukan dengan cara salin-tempel (copy paste) antara dakwaan satu dengan yang lain,” kata Erman.

Untuk itu, Erman mengeklaim unsur penting yang memuat peran kliennya hanya tertuang sekitar enam poin dalam dakwaan.

“Di dalam Surat Dakwaan dalam perkara a quo setebal 41 halaman, Jaksa Penuntut Umum hanya menguraikan kurang lebih enam poin penting yang fokus pada perbuatan terdakwa Ricky Rizal Wibowo,” ujar Erman menambahkan.

Tak Menghentikan Niat Jahat

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan di PN Jaksel, Senin malam (17/10/2022). JPU menyebut Ricky Rizal menolak permintaan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir J. Namun, pria berusia 35 tahun itu tak berupaya menghentikan niat jahat membunuh Brigadir J.

“Tidak berani pak, saya enggak kuat mentalnya pak,” kata Jaksa menirukan pernyataan Ricky mengutip dari surat dakwaan.

Lalu, Jaksa mengutip juga respon Ferdy Sambo yang meminta bantuan Ricky Rizal kala Brigadir J melakukan perlawanan saat eksekusi berlangsung.

“Tidak apa-apa, tapi kalau dia melawan, kamu back up saya di Duren Tiga,” ujar JPU menirukan pernyataan Ferdy Sambo.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button