Kanal

Sengketa Informasi Pertambangan, JATAM Menang Telak dari KESDM

Dua gugatan sengketa informasi dan dokumen pertambangan yang diduga disembunyikan Kementerian ESDM, dimenangkan warga biasa.

Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) di dua sidang virtual terpisah, memberi penegasan bahwa masa-masa praktik gelap para oligarki tambang dalam proses memperoleh dan perpanjangan izin, sudah berakhir. Karena itu melawan hukum hak-hak publik.

Dari rilis Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Indonesia, Jumat (21/1/2021), sengketa informasi pertama yang dikabulkan KIP adalah gugatan yang didaftarkan JATAM Kalimantan Timur pada 17 November 2020.

Di mana, JATAM Kaltim selaku pemohon, menggugat Kementerian ESDM atas ketertutupan data dari lima perusahaan pemegang Kontrak Karya Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan 4 jenis dokumen evaluasi.
Majelis hakim komisioner juga memutuskan pembatalan SK Menteri ESDM Nomor 002 Tahun 2019 tentang Klasifikasi Informasi Yang Dikecualikan Sub Sektor Mineral dan Batubara yang menyebutkan Dokumen Kontrak PKP2B dan Kontrak Karya (KK), beserta perubahannya adalah data dan informasi yang dikecualikan, atau rahasia negara.

“Ini adalah kemenangan publik, kemenangan warga yang selama ini terdampak operasional tambang. Putusan KIP ini juga menunjukkan bahwa langkah menyembunyikan data dan informasi yang selama ini kerap dilakukan Kementerian ESDM adalah perbuatan salah secara hukum,” ujar Muhamad Jamil, kuasa hukum JATAM.

Putusan sengketa informasi itu disampaikan tiga hakim komisioner yakni Ketua Majelis Komisioner Hendra J Kede, beranggotakan Cecep Suryadi dan Arif A Kuswardono didampingi Panitera Pengganti (PP) Eni Fajar. Gugatan dengan termohon Kementerian ESDM ini sendiri bernomor 025/REG PSI/XI/2020.

Sedangkan gugatan sengketa informasi kedua yang dikabulkan KIP, diajukan Serli Siahaan, warga Kabupaten Dairi, Sumatera Utara. Lagi-lagi, Kementerian ESDM dengan obyek yang disengketakan adalah salinan dokumen Kontrak Karya Hasil Renegosiasi Terbaru dan Salinan SK Kontrak Karya Nomor 272.K/30/D/DJB/2018 beserta dokumen pendukung PT Dairi Prima Mineral.

Di mana, PT DPM milik keluarga Bakrie, sebagian besar sahamnya (51%) telah dijual ke Nonferrous Metal Mining Group (NFC), perusahaan pertambangan logam milik pemerintah China.

“Ini adalah sebuah kemenangan besar bagi kami, warga Dairi. Putusan ini memberi semangat bagi perjuangan kami yang berjuang mempertahankan wilayah kami yang terancam dan telah menjadi korban operasi tambang DPM,” kata Serli.

Perjuangan warga Dairi melawan PT DPM telah lama berlangsung terhitung sejak penandatangan kontrak karya (KK) No.53/Pres/1/1998 tertanggal 17 Februari 1998 dilakukan. Perlawanan warga semakin gencar ketika PT DPM mulai melakukan eksplorasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Iwan Purwantono

Mati dengan kenangan, bukan mimpi
Back to top button