News

Senin, Bareskrim Periksa Panji Gumilang Terkait Penistaan Agama

Bareskrim Polri akan memeriksa pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang terkait laporan dugaan penistaan agama pada Senin (3/7/2023). Dengan pemeriksaan ini Polri sudah bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait Ponpes Al Zaytun.

“Ini sudah cukup cepat. Selasa mulai kita terbitkan, kemudian Selasa mulai kita periksa saksi-saksi semua. (Panji) kita undang kemarin, kita undang untuk hadir hari Senin,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Stadion Utama Gelora Bung Karno (SUGBK), Jakarta Pusat (1/7/2023).

Mungkin anda suka

Namun demikian, Djuhandani mengatakan bahwa pihaknya sampai saat ini masih belum menerima konfirmasi soal kehadiran Panji dalam pemeriksaan klarifikasi Senin (3/7) besok. Dia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelopor dan sejumlah ahli.

“Belum belum (menerima konfirmasi kehadiran Panji). Hanya undangan sudah disampaikan. Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama,” tandasnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menerima satu laporan polisi yang dilayangkan oleh Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) terhadap Panji Gumilang, pada Jumat (23/6/2023).

Terkait tindak lanjut laporan tersebut, penyidik akan melakukan pemanggilan kepada saksi pelapor dan meminta keterangan ahli untuk pendalaman laporan.

Selain saksi ahli, penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” jelasnya.

Adapun laporan dugaan penistaan agama terhadap pimpinan Ponpes Al Zaytun tercatat dengan laporan polisi nomor: LP/B/163/VI/2023/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button