News

Serupa Ferdy Sambo, Ricky Rizal Disebut Punya Niat Bunuh Brigadir J

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut terdakwa Ricky Rizal Wibowo memiliki niat serupa dengan Ferdy Sambo untuk menghilangkan nyawa Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Sebab, Ricky dengan kehendak dan pengetahuannya tak memberikan informasi kepada Brigadir J maupun Bharada E alias Richard Eliezer terkait rencana pembunuhan di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Hal tersebut diungkap JPU saat membacakan surat tuntutan terdakwa Ricky Rizal dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jaksel Senin (16/1/2023).

“Dengan sengaja terdakwa tidak berusaha untuk menghentikan niat dan rencana tersebut malah terdakwa menuruti atau mendukung serta berupaya memuluskan skenario supaya tetap terlaksana sesuai rencana dengan cara mengambil peran dari bagian rencana itu,” kata jaksa.

Kemudian, usai dipanggil Ferdy Sambo dilantai tiga rumah pribadinya di Jalan Saguling, Jaksel, Ricky bertemu dengan Richard Eliezer. Richard juga akan menemui Ferdy Sambo. Namun, Ricky yang mengetahui kehendak Ferdy Sambo tak memberitahukan Richard Eliezer yang akan ditugaskan membunuh Brigadir J.

“Terdakwa dengan kehendaknya secara langsung menemui Richard di teras rumah. Setelah bertemu secara fisik, terdakwa tidak berusaha mencegah atau menggagalkan kehendak dan rencana itu supaya tidak terlaksana tetapi terdakwa kembali berupaya untuk memuluskan skenario dan rencana,” ucap Jaksa memaparkan.

“Secara sengaja tidak memberitahu niat dan rencana jahat, malah ikut memuluskan dan mendukung keinginan dan kehendak saksi Ferdy Sambo. Namun, terdakwa yang jelas sudah punya pengetahuan atas kehendak dan rencana sehingga nyawa korban terampas,” ujar jaksa menambahkan.

8 Tahun Penjara

Ricky Rizal sendiri dituntut pidana delapan tahun penjara terkait status terdakwanya dalamperkara pembunuhan berencana Brigadir J. Jaksa menilai Ricky Rizal bersalah karena terlibat dalam pembunuhan yang didalangi Ferdy Sambo.

Dalam pertimbangannya, JPU menilai Ricky dinilai terbukti bersalah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) karena terlibat dan turut serta menghilangkan nyawa Brigadir J pada Jumat lalu (8/7/2022).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button