News

Setelah Jakarta, Surabaya dan Bogor Ikut Segel Holywings

Rabu, 29 Jun 2022 – 09:51 WIB

Setelah Jakarta, Surabaya Bandung dan Bogor ikut segel Holywings

Satpol PP menyegel Holywings (foto: Inilah.com/Agus Priatna)

Setelah 12 cabang Holywings di Jakarta disegel lantaran pelanggaran administrasi, pemerintah daerah Surabaya, Bandung  dan Bogor ikut menyegel serta melakukan audit perizinan cafe yang viral karena promo berbau penistaan agama tersebut.

Di Surabaya, satpol PP Kota Surabaya menutup cabang Holywings disana karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya No 2 Tahun 2014 yang diperbarui Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

“Pada Pasal 22 Ayat 1 huruf b, disebutkan bahwa pelanggarannya adalah membuat sesuatu yang menimbulkan gangguan ketentraman,” jelas Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, Selasa (28/6/2022).

Atas dasar itulah Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP kemudian melakukan penghentian kegiatan Holywings.

Di samping itu, Eddy mengaku pihaknya juga tengah melakukan pengecekan izin usaha berdasarkan Perda No 1 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Usaha di Bidang Perdagangan dan Perindustrian serta Perda No 23 tahun 2013 tentang Kepariwisataan.

“Jadi, nanti setelah dilakukan pengecekan perizinan, ketika terjadi pelanggaran terhadap perizinan, maka pemerintah kota bisa melakukan pencabutan izin operasional Holywings,” tegas Edy.

Total ada tiga cabang Holywings di Surabaya, dan semuanya kini tengah dalam pengawasan izin oleh pemerintah kota.

“Di Kertajaya, Basuki Rahmat, dan Pakuwon. Harapan kita dari apa yang kita lakukan ini pihak pengelola kooperatif sehingga proses ini bisa berjalan dengan lancar,” ujarnya.

Ridwan Kamil minta Walikota Tindak Tegas Holywings

Sementara itu di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil meminta Walikota Bogor, Bima Arya, dan Walikota Bandung, Yana Mulyana menindak tegas perizinan Holywings.

Imbauan didasari adanya dugaan penghinaan dan penistaan agama karena pihak Holywings mengeluarkan promosi minuman keras gratis bagi pria yang bernama Muhammad dan wanita Maria.

“Kewenangannya kalau di Jakarta ada di Gubernur. Kalau di luar Jakarta, se Indonesia kewenangan izin hiburan, hotel, restoran, itu ada di Bupati atau Walikota. Imbauan saya itu kepada Pak Bima Arya dan Pak Yana,” kata Ridwan Kamil, Selasa (28/6/2022).

“Jadi saya harapkan di Kota Bandung dan Bogor untuk mengambil tindakan tegas jika secara aspek hukum dan kepatutan ada pelanggaran,” sambungnya.

Pemkot Bandung sudah menjadwalkan pemanggilan manajemen Holywings. Mengingat, Holywings di Bandung memiliki dua tempat dan tengah menjadi sorotan publik.

Sementara di Bogor, Wali Kota Bima Arya tengah memproses pencabutan izin usaha Kafe Elvis. Bukti-bukti mengenai pelanggaran Kafe Elvis dikumpulkan.

“Karena itu indikasi bukti-bukti yang ada saya kira menjadi landasan kuat bagi Pemkot Bogor untuk memproses upaya mencabut izin dari Holywings,” ujar Wali Kota Bogor Bima Arya di Djournal House, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (28/6/2022).

Salah satu bukti yang dikantongi Pemkot Bogor adalah penjualan minuman alkohol di atas 5 persen. Selain itu, menurut Bima, pihak Kafe Elvis dinilai tidak membangun suasana yang kondusif dengan lingkungan sekitar.

“Kami kan juga mengumpulkan sejumlah bukti informasi itu dan kedua tidak membangun suasana yang kondusif gitu Holywings ini bersama lingkungan lain,” imbuh Bima Arya.

Bima Arya juga mengungkap modus Kafe Elvis menyimpan minuman alkohol tersebut di gudang. Dia memastikan kafe tersebut ditindak tegas.”Bayangkan, satu gudang penuh gitu ya di sebelah. Dan dari modusnya berusaha mengelabui. Saya kira itu persoalan utamanya,” ucapnya.

Untuk diketahui, Kafe Elvis terafiliasi dengan Holywings. Kafe Elvis (sebelumnya bernama Holywings) masih satu grup dengan Holywings Indonesia.

“Ternyata, walaupun namanya Elvis, tetapi masih terafiliasi dengan Holywings di Jakarta, ini masih grupnya Holywings. Tapi mereka sampaikan tidak ada promosi seperti yang di Jakarta seperti itu,” jelasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button