News

Sidang Kanjuruhan, Keluarga Korban Curhat di PN Surabaya

Sejumlah keluarga korban tragedi Kanjuruhan mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Surabaya untuk mengikuti jalannya persidangan kasus Kanjuruhan yang digelar hari ini, Senin (16/1/2023).

Para keluarga korban itu melampiaskan curahan hatinya (curhat) di PN Surabaya sekaligus meminta majelis hakim untuk menghukum berat para terdakwa.

Salah seorang keluarga korban bernama Mistahudin (52) menceritakan perihal putrinya, Navisatul Muhtarom yang tewas bersama tunangannya di Stadion Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022 lalu.

Kehilangan seorang anak perempuan, membuat dirinya sangat terpuruk dan syok. Karena itu peristiwa 1 Oktober di Stadion Kanjuruhan dinilai menjadi kenangan buruk baginya serta keluarga.

“Saya ingin para pelaku dihukum berat,” harapnya.

Pria asal Malang itu sengaja mendatangi persidangan untuk mengawal kasus Kanjuruhan. Sehingga keluarga korban mendapatkan keadilan yang diharapkan.

Diketahui, sidang perdana kasus Kanjuruhan digelar perdana hari ini secara online menghadirkan lima terdakwa. Mereka adalah AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim), Kompol Wahyu Setyo Pranoto (Kabag Ops Polres Malang), AKP Bambang Sidik Achmadi (Kasat Samapta Polres Malang), Abdul Haris (Ketua Panpel Arema FC), Suko Sutrisno (Security Officer).

Dalam sidang yang mengagendakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, para terdakwa saat ini sedang berada di rumah tahanan Polda Jatim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button