News

Sidang Lukas Kembali Ditunda, Kini Giliran Jaksa KPK Tak Siap Hadirkan Saksi

Senin, 10 Jul 2023 – 12:40 WIB

1687756035738 - inilah.com

Terdakwa Gubernur Papua Nonaktif, Lukas Enembe, saat sidang eksepsi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/6/2023). (Foto:Inilah.com/RizkyAslendra)

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipiko) Jakarta kembali menunda persidangan terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa menghadirkan saksi.

“Untuk hari ini kami belum siap dengan saksi,” ujar Jaksa KPK, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/7/2023).

Jaksa meminta Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis (13/7/2023).”Kami mohon jika diperkenankan pemeriksaan saksi dimulai pada hari Kamis,” kata Jaksa.

Atas permintaan itu, Hakim memutuskan untuk mengakhiri persidangan dan akan melanjutkan kembali pada pekan depan.

“Sidang hari ini dinyatakan selesai, akan dilanjutkan kembali pada hari Senin tanggal 17 Juli 2023,” kata hakim.

Seperti diketahui, Lukas didakwa oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menerima Suap Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar terkait dengan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Jaksa menjerat Lukas dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button