Hangout

Simak! Ini Larangan dan turan Bersepeda di Jalan Raya

Kasus seorang prajurit TNI AL berpangkat Bintara yang  menabrak rombongan pesepeda di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, mendapat sorotan dan menjadi viral. Foto-foto pelaku tertangkap jelas dalam kamera dan tersebar luas.

Oknum TNI AL itu telah diperiksa POM AL Lantamal III/Jakarta.

Aksi tak terpuji Pelaku terjadi, Sabtu (22/07/2023) pukul 06.40 WIB. Pelaku sebelumnya menyalakan klakson panjang dan sengaja meraung-raungkan suara sepeda motornya. Pelaku juga meneriaki rombongan pesepeda agar menepi.

Pelaku kemudian menyenggol tiga pesepeda yang ada di barisan paling depan. Satu pesepeda terjatuh hingga terluka. Tiga sepeda juga rusak. Selepas melakukan aksinya, pelaku langsung tancap gas.

Ironisnya pelaku juga sengaja menabrak rombongan pesepeda lain, yang saat itu tengah berkendara di jalan Sudirman. Belum diketahui motif pelaku melakukan tindakan itu.

Kawasan jalan Jenderal Sudirman setiap akhir pekan, selalu ramai dilalui pengendara sepeda. Mereka biasanya berkendara sambil berkelompok. Lalu seperti apa aturan bersepeda di jalan raya? Apa yang tidak boleh dilakukan  pengendara sepeda?

Young Healthy Asian Woman Exercising On Bicycle In Public Park. - inilah.com
Pesepeda harus gunakan lajur kiri (Foto: Istock)

Aktivitas bersepeda di jalan raya diatur dalam pasal 108, 122 dan 209 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

1. Wajib Gunakan Lajur Kiri

Pasal 108 ayat (3) berbunyi sepeda motor, kendaraan bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobil barang, dan kendaraan tidak bermotor, berada pada lajur kiri jalan.

2. Tidak Boleh Memakai Jalur Jalan

Pasal 122 Ayat 1 (c) Undang-undang yang sama menerangkan, pengendara kendaraan tidak bermotor dilarang menggunakan jalur jalan kendaraan bermotor, apabila telah tersedia jalur jalan khusus bagi kendaraan tidak bermotor.

3. Hukuman Untuk yang Melanggar

Sementara pasal 299 UU Nomor 22 Tahun 2009 memuat hukuman bagi pelanggar, berupa sanksi pidana dan denda.

 “Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100.000.”

Pesepeda Dilarang Jalan Berjajar

Istockphoto 638057020 612x612 - inilah.com
Pesepeda dilarang jalan berjajar (Foto: Istock)

Selain Undang-undang Lalu Lintas, pesepeda harus mematuhui  Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Salah satu aturan memuat, mengenai larangan bagi kelompok pesepeda, misalnya tidak boleh berjajar lebih dari dua sepeda.

Berikut isi pasal 8 yang mengatur larangan bagi pesepeda. Pesepeda yang berkendara di jalan dilarang untuk:

  1. Dengan sengaja membiarkan sepeda ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang membahayakan keselamatan
  2. Mengangkut penumpang, kecuali sepeda dilengkapi dengan tempat duduk penumpang di bagian belakang sepeda
  3. Menggunakan atau mengoperasikan perangkat elektronik seluler saat berkendara, kecuali dengan menggunakan piranti dengar
  4. Menggunakan payung saat berkendara
  5. Berdampingan dengan kendaraan lain, kecuali ditentukan oleh rambu lalu lintas; atau
  6. Berkendara dengan berjajar lebih dari dua sepeda.

Pesepeda juga diminta mematuhi tata cara berlalu lintas, seperti diatur dalam Pasal 6 Ayat 1 point c, yang berbunyi:

  1. Mengikuti ketentuan perintah dan larangan khusus sepeda yang dinyatakan dengan alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu lalu lintas, dan marka lajur sepeda
  2. Dapat berhenti di setiap jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu lalu lintas, marka lajur sepeda dan/ atau pada tempat tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan
  3. Menggunakan sepeda secara tertib dengan memperhatikan keselamatan pengguna jalan lain
  4. Memberikan prioritas pada pejalan kaki
  5. Menjaga jarak aman dari pengguna jalan lain; dan
  6. Membawa sepeda dengan penuh konsentrasi.

Selain soal larangan dan ketentuan itu, pada pasal 5 juga disebutkan sepeda yang digunakan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian, pasal 2 mengatur sepeda harus memenuhi persyaratan keselamatan seperti spakbor, bel, sistem rem, lampu, alat pemantul cahaya berwarna merah, alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning dan pedal.

Nah, itulah aturan dan larangan bersepeda di jalan berada di jalan raya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button