News

Sistem Lelang Elektronik Bisa Diakali, Jokowi Klaim Sudah Lakukan Pembenahan

Sistem lelang elektronik yang digadang-gadang bisa mengurangi korupsi, ternyata masih menyimpan celah dan bisa diakali, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pihaknya telah berupaya membenahi sistem pengadaan barang dan jasa di kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) di Tanah Air, salah satunya ialah dengan menerapkan e-Katalog.

Saat ini, lanjut Jokowi, jumlah produk di e-Katalog telah meningkat pesat menjadi 4 juta produk, dari yang sebelumnya hanya 10 ribu. “Itu menandakan sudah ada perbaikan sistem pengadaan di lembaga pemerintah,” tutur Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/7/2023).

Terkait ditetapkannya, Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi, sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek oleh KPK, Jokowi minta semua pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Jokowi menegaskan, siapapun yang berupaya mengakali sistem pengadaan tersebut dengan cara yang melanggar hukum, maka akan diproses secara hukum. “Kalau memang ada yang melompati sistem dan mengambil sesuatu dari situ (sistem lelang pengadaan), ya, kalau terkena OTT (operasi tangkap tangan), ya, hormati proses hukum yang ada,” kata Jokowi

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkap sistem lelang elektronik di Basarnas telah diakal-akali demi mengatur pemenang proyek sesuai kesepakatan fee 10 persen bagi Kabasarnas Henri.

Alexander mengatakan akal-akalan lelang elektronik dimulai dari pendekatan personal oleh Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT Intertekno Grafika Sejati, Marilya dan Direktur Utama PT Kindah Abadi Utama, Roni Aidil, kepada Henri selaku kepala Basarnas dan Letkol Afri Budi Cahyanto selaku Koorsmin Kabasarnas yang juga orang kepercayaan Henri.

Alexander mengatakan Henri diduga menyatakan siap mengatur agar perusahaan Mulsunadi, Marilya dan Roni memenangkan tender tiga proyek tersebut. Tiga pengusaha itu disebut mendekati pejabat terkait di Basarnas. Setelah itu, mereka disebut memasukkan penawaran mendekati harga perkiraan sendiri (HPS) masing-masing proyek seperti yang tertera di dalam LPSE.

“Mengenai desain dan pola pengondisian pemenang tender di internal Basarnas sebagaimana perintah HA di antaranya sebagai berikut, MG (Mulsunadi Gunawan), MR (Marilya) dan RA (Roni Aidil) melakukan kontak langsung dengan PPK Satker terkait. Nilai penawaran yang dimasukkan hampir semuanya mendekati nilai HPS,” ucapnya dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu (26/7/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button