Market

Skandal Bank Mayapada, Jangan Sampai Uang Negara Jadi Talangan

Direktur Eksekutif Indef, Ahmad Tauhid menilai, OJK lemah dalam mengawasi perbankan. Kasus Mayapada jangan sampai seperti Jiwasraya, ketika bangkrut ditalangi uang negara.

“Saya kira, OJK tidak mampu membaca atau menganalisa data atau informasi terkait kredit di Bank Mayapada. Jiwasraya, sudah terjadi puluhan tahun, kemudian meledak. Celakanya lagi, negara yang harus tanggung,” ungkap Tauhid kepada Inilah.com, Jakarta, Senin (19/6/2023).

Selain itu, dia menilai ada sesuatu yang gelap antara debitur dengan pengurus Bank Mayapada, menyangkut prosedur bisnis. “Saya sepakat dengan Tempo bahwa OJK dan Bank Mayapada harus bertanggung jawab,” tuturnya.

Terkait posisi Dato Sri Thahir, pemilik Bank Mayapada yang menjabat anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), menurut Tauhid, mudah sekali dibuktikan. Tinggal dibuktikan saja audit forensik OJK sampai sejauh mana. Semuanya bisa dilacak,” ungkapnya.

Terkuaknya kasus di Bank Mayapada, berawal dari fasilitas modal kerja untuk pengusaha pendiri Sioeng Grup, Ted Sioeng senilai Rp1,3 triliun selama 2014-2021.

Dalam perjalanan, kredit Ted macet kemudian dirinya menjadi terlapor polisi. Sekejab saja, Ted bersama anaknya, Jessica ditetapkan sebagai tersangka

Menariknya, Ted mengaku adanya setoran ke Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada, senilai Rp525 miliar. Jadi, tiap Ted menerima kucuran kredit maka ada bagian untuk Tahir. Pengakuan ini dituliskan Ted dalam surat yang dikirimkan ke Menkopolhukam Mahfud MD.

Masuk akal. Bagaimana mungkin Bank Mayapada terus-terusan mengguyur kredit selama 7 tahun, padahal Ted berkali-kali kemplang utang. Tentu ada pihak-pihak yang mengawal proses kredit ini bisa berjalan terus.

Praktik seperti ini, jelas melanggar aturan perbankan karena ada unsur bribery (suap-menyuap) dalam pemberian kredit. Pengakuan Ted memberikan suap kepada pemilik bank tersebut dalam pemberian kredit, merupakan tindakan fatal. Seharusnya berujung kepada pemecatan pemilik Bank dan penutupan Bank.

Sejatinya, lemahnya pengawasan OJK bukan terjadi belakangan ini saja. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dilakukan pada 2017-2019, tersingkapnya aliran dana pada belasan nasabah bermasalah, dengan pinjaman sebesar Rp4,3 triliun.

Lemahnya peran OJK juga terjadi saat BPK mengungkap fakta bahwa Bank Mayapada memberikan empat korporasi batas maksimum kredit hingga mencapai Rp23,56 triliun.

Tindakan ini diduga telah melanggar Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dan pihak OJK tidak melakukan tindakan apapun terkait pelanggaran ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button