Market

Skandal Bank Mayapada, OJK Tak Bisa Cawe-cawe Soal Hukum

Terkait permasalahan kredit antara Bank Mayapada dengan debiturnya, Ted Sioeng, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tak bisa ‘cawe-cawe’. Namun, proses penyelesaiannya terus dipantau.

Dalam keterangan tertulis melalui WhatsApp (WA), Jakarta, Rabu (21/6/2023), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae menjelaskan, OJK terus memantau kasus kredit bermasalah di Bank Mayapada yang melibatkan pendiri Sioeng Grup, Ted Sioeng.

Kata Dian, OJK telah mendalami masalah ini sejak 2017, berdasarkan temuan di internalnya. “Kami telah meminta, bank yang bersangkutan, melakukan langkah-langkah penyelesaian permasalahan tersebut. Dengan tetap memperhatikan tata kelola yang baik, serta ketentuan yang berlaku,” kata Dian.

Saat ini, lanjutnya, OJK akan terus memantau langkah-langkah penyelesaian yang dilakukan Bank Mayapada. Di mana, OJK memberikan perhatian nomor satu atas keselamatan dana nasabah, pihak bank serta stabilitas sistem perbankan dan keuangan di tanah air.

“Dalam kasus individual bank seperti ini, concern utama OJK adalah memastikan keselamatan bank dan nasabah-nasabah bank, dan stabilitas sistem perbankan dan keuangan,” ujar Dian.

Terkait permasalahan antara Ted Sioeng dengan pihak Bank Mayapada atau Dato Sri Tahir, menurut Dian, bukan kapasitas OJK. Karena, saat ini tengah berproses hukum. “Terkait dugaan pelanggaran ketentuan oleh pihak debitur maupun bank, pengawas bank atau OJK, selalu mendukung dan akan bekerja sama dengan aparat penegah hukum (APH). Agar masalah ini segera tuntas,” ungkapnya.

Saat ini, kata dia, salah satu program yang tengah digencarkan Dewan Komisioner OJK dan KEPP adalah penegakan integritas sistem perbankan, keuangan serta menutup celah atau potensi terjadinya kejahatan ekonomi.

“Melalui rekayasa hukum dan keuangan yang dapat berpotensi mengganggu integritas sistem perbankan dengan tetap memperhatikan perlindungan bagi masyarakat serta melakukan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku dengan tetap menjaga stabilitas sistem perbankan,” jelas mantan Ketua PPATK ini.

Terkuaknya dugaan penyimpangan kredit di Bank Mayapada ini, berawal dari pengusaha Ted Sioeng mendapat fasilitas kredit sebesar Rp1,3 triliun, selama 7 tahun (2014-2021). Dinilai tak menjalankan kewajiban, Bank Mayapada menyita aset Ted serta mempolisikannya. Selanjutnya, Ted bersama putrinya, ditetapkan sebagai tersangka.

Belakangan, Ted melayangkan surat kepada Menkopolhukam Mahfud MD. Dia menyampaikan adanya setoran untuk Dato Sri Thahir, selaku pemilik Bank Mayapada yang juga anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Angkanya mencapai Rp525 miliar.

Kalau benar, ini jelas praktik tak lazim di perbankan. Di mana, Bank Mayapada telah menerapkan Ted sebagai debitur yang tak patuh, namun terus diguyur kredit. Bahkan hingga 7 tahun.

Sejatinya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pernah mengaudit pengawasan OJK terhadap perbankan pada 2017-2019. Temuannya, Bank Mayapada berkali-kali mengguyur kredit kepada para debitur bermasalah. Angka kreditnya mencapai Rp4,3 triliun.

Selain itu, BPK menemukan Bank Mayapada sering melanggar batas maksimum kredit terhadap 4 korporasi. Jumlahnya mencapai Rp23,56 triliun. Dan banyak lagi masalah mendera Bank Mayapada. Mulai soal Kantor Akuntan Publik (KAP) yang tanda daftarnya dicabut OJK, lantaran terseret kasus Wanaartha Life, hingga terancam kena sanksi BEI karena terlambat menyerahkan laporan keuangan tahun 2022. Namun, OJK terkesan diam saja. Tak ada sanksi apalagi upaya menindaklanjutinya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button