News

Soal Kisruh Tanah Wakaf Masjid Al Hurriyah, Wagub Riza Utamakan Kesepakatan Bersama

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria akhirnya angkat bicara soal janji penyelesaian kisruh tanah wakaf Masjid Al Hurriyah yang memaksa warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarya Pusat mengalah dari pihak PT GLD Property (MNC Group).

Riza mengatakan, Pemprov DKI Jakarta sejatinya belum mendapat keterangan lanjutan atas kesepakatan kedua pihak dalam hal ini MNC Group dan pihak Yayasan Masjid Al Hurriyah.

“Coba nanti dicek ya, di-update kembali sampai sejauh mana. Saya belum (dapat) updatenya, prinsipnya kita menghormati kesepakatan-kesepkatan yang ada,” kata Ariza saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (6/6/2022).

Sebagai pemerintah, kata Ariza, pihaknya tetap akan membuka ruang diskusi atas sejumlah kesepakatan yang dibuat oleh warga Kebon Sirih dan pihak MNC Group.

“Dari saya kalau Pemprov yang penting semua sesuai dengan aturan yang ada dan kesepakatan yang ada antara MNC Grup dengan Yayasan seperti apa kami posisi sebagai pemerintah tentu berharap semua proses tidak hanya sesuai aturan dan ketentuan,” tegasnya.

Saat ini, tanah wakaf masjid seluas 595 m2 itu telah dibongkar dan diratakan oleh pihak MNC Group. Dalam kesepakatan melalui Yayasan Masjid Al Hurriyah yang diduga bukan merupakan warga Kebon Sirih, tanah masjid itu diruislag dengan lahan yang berada di wilayah Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Ketua RW 06 Kebon Sirih, Tommy Tampaty harus berhadapan dengan pihak kepolisian setelah PT GLD Property (MNC Group) memuat laporan soal pencemaran nama baik.

MNC Group melaporkan Tommy ke pihak berwajib dengan alasan sang Ketua RW melakukan upaya penolakan saat Masjid Al Hurriyah dibongkar termasuk pengibaran spanduk di Jl Wahid Hasyim.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button