News

Soal Progres Aduan, DKPP Dilarang Beberkan Perkara Sebelum Sidang Terbuka Digelar

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) meminta maaf jika terkesan tidak terbuka kepada publik. Bukan maksud hati untuk demikian, hanya saja DKPP tidak bisa bicara gamblang soal aduan-aduan yang belum mulai proses persidangannya.

Ketua DKPP, Heddy Lugito menjelaskan, total ada 89 aduan yang diterima pihaknya soal kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih dalam proses. Untuk detail progresnya, DKPP dilarang untuk membukanya ke publik, karena itu adalah amanat dari Undang-Undang.

“Mohon maaf, DKPP itu bekerja bersifat pasif, bila ada pengaduan baru merespons dari pengaduan itu. Dan sebelum disidangkan secara terbuka, DKPP juga tidak dibenarkan oleh Undang-Undang (UU) untuk memberikan keterangan tentang perkara yang sedang diadukan,” terang Heddy di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Sabtu (31/12/2022).

Adapun peraturan yang melarang DKPP untuk banyak bersuara, termaktub dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Regulasi ini secara tegas mengamanatkan DKPP untuk tidak membeberkan suatu perkara dengan alasan apapun, apalagi untuk alasan popularitas.

“Itulah kenapa, karena DKPP itu lembaga penegak etik dan tugas kita adalah menerima pengaduan, kemudian senantiasa menjaga. Bukan untuk perkara-perkara yang sepanjang ini, terkecuali untuk perkara yang bersifat asusila, kita lakukan secara tertutup,” jelasnya.

Lebih jauh dia menegaskan, semua aduan yang masuk sedang dalam tahap proses verifikasi. Untuk sampai mana perkembangannya, DKPP hanya boleh menjelaskan tahapannya saja.

“Saati ini dalam tahap antrian masuk verifikasi administrasi, kapan diprosesnya? ya tergantung, karena banyak sekali aduan yang masuk,” jelas Heddy.

Soal kepastian waktu aduan ini selesai diproses dan siap dipersidangkan, Heddy menyatakan hal tersebut bergantung dari kemampuan memproses dan banyaknya aduan masuk. Tidak ada tolok ukur dan batasan berapa lama proses aduan masuk hingga verifikasi administrasi.

“Secara aturan, secara perundang-undangan kita tidak dibatasi, jadi batasnya adalah setelah verifikasi administrasi ke materiil, dari materiil ke persidangan, itu ada tahapan waktunya,” pungkasnya.

Sebelumnya, banyak aduan yang diterima DKPP soal kinerja KPU. Selain dugaan kecurangan verifikasi partai dan tindak asusila, rupanya proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan atau PPK juga bermasalah.

Terakhir, pihak DKPP sudah menerima puluhan aduan dari berbagai daerah.“Sekarang ada sekitar 40 pengaduan yang masuk dari berbagai daerah. Akan kita tangani sesuai dengan urutan,” ujarnya, di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Lebih lanjut dijelaskan, dari jumlah tersebut didominasi oleh aduan terkait bermasalahnya proses rekrutmen PPK di tingkat Kabupaten/Kota. “Sebagian besar berkaitan dengan rekrutmen Panwascam oleh Bawaslu tingkat kabupaten/kota. Disusul pengaduan tentang rektutmen PPK yang dilakukan KPU kabupaten/kota,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button