News

Soal Rp349 Triliun, LSAK: Jangan Sampai para Pelaku Tak Diproses Hukum

Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) mendesak proses hukum untuk para pelaku yang terlibat dalam megaskandal dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) senilai Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Jangan sampai, para pelaku dibiarkan melenggang tanpa proses hukum.

“Tak perlu berharap terobosan berlebih (dari DPR). Yang penting kasus Rp349 triliun ini segera mendapat titik terang dan sesegera mungkin diproses oleh Aparat Penegak Hukum (APH),” kata Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri kepada Inilah.com di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Mungkin anda suka

Sebagian Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sambung dia, sudah menunjukkan adanya indikasi pidana TPPU dan predicate crime-nya. “Karena itu, jangan sampai para pelaku ini dibiarkan tanpa diproses (hukum),” ujarnya.

Asal tahu saja, pencucian uang adalah suatu kejahatan (underlying crime) yang berasal dari tindak pidana lainnya (predicate crime) sebagai asal dana.

Bahkan, dia menegaskan, dari LHA juga disebutkan beberapa orang di Kemenkeu yang terlibat indikasi TPPU ini. “Maka bersih-bersih Menkeu jangan hanya demi pencitraan dengan sengaja menutupi praktek kotor di Kemenkeu ini,” imbuhnya.

Komisi III DPR kembali menggelar rapat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada Selasa (11/4/2023) mulai pukul 14.00 WIB di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta.

Selain menghadirkan Menkopolhukam Mahfud MD dan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, RDP ini juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button