News

Soal Rp35 Miliar Uang Korban Penipuan Si Kembar, Polisi Tunggu Putusan Hakim

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengatakan pengembalian kerugian korban akibat aksi penipuan si kembar Rihana-Rihani merupakan wewenang pengadilan.

“Pengadilan nanti yang akan memutuskan, bukan kami,” kata Kasubdit Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully saat dihubungi di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Titus menjelaskan tugas dan kewenangan dari anggota polisi dalam sebuah perkara yakni mengumpulkan bukti dan melengkapi berkas yang nantinya diserahkan kepada Kejaksaan untuk proses persidangan di Pengadilan.

“Masalah kerugian dikembalikan atau tidak itu bukan kewajiban kita polisi, tugas kita mengumpulkan bukti, terus melengkapi berkas penyidikan, kemudian melimpahkan ke Kejaksaan,” ungkapnya.

Polda Metro Jaya menyebutkan jumlah total laporan polisi sebanyak 18 laporan dan jumlah total kerugian sebanyak Rp35 miliar.

Sebelumnya diberitakan Kuasa hukum korban si kembar Rihana-Rihani, Odie Hudiyanto mengatakan kliennya ingin uang yang telah disetorkan kepada kedua tersangka untuk segera dikembalikan.

“Tentu saja secara proses pidana ini kami juga minta dari Rihana-Rihani untuk pengembalian uang. Namun apabila mereka anggaplah menyembunyikan uangnya, ya tentu kita akan gugat secara perdata,” katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Selasa (4/7/2023).

Odie menyebut Rihana-Rihani tetap harus mengembalikan uang para korban walaupun sudah dihukum penjara.”Jadi enggak bisa tuh dengan dia pikir oh saya dipenjara nih, dia dihukum satu atau dua tahun saya bebas dari kewajiban bayar hutang, enggak bisa. hutang ya hutang, harus bayar dong,” ucapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button