News

Spesifikasi Tidak Sesuai, KPK Periksa Tim Penilai Proyek Sistem Proteksi TKI Kemenaker

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi hardware dan software dalam proyek pengadaan sistem proteksi Tenaganya Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Temuan itu yang kemudian coba diulik komisi antirasuah dengan memeriksa tiga orang saksi yang merupakan tim penilai dalam proyek tersebut.

“Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan posisi para saksi menjadi Tim Penilai dalam pelaksanaan pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI,” kata Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (17/10/2023).

Ketiga saksi itu yakni, Dwi Erika, Anton Pribadi, dan Arif Jatmiko. Mereka diperiksa oleh tim penyidik pada, Senin kemarin (16/10/2023).

Sebagaimana diketahui, KPK menyidik dugaan kasus korupsi sistem proteksi TKI Kemenaker tahun 2012 dengan nilai kontrak mencapai Rp 20 Miliar.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini dan mereka pun telah dicegah ke luar negeri hingga februari 2024 untuk kebutuhan penyidikan. Berdasarkan informasi Inilah.com dapatkan tiga tersangka  yakni, Sekretaris Badan Perencanaan dan Pengembangan (Barenbang) Kemenaker, I Nyoman Darmanta dan Mantan Dirjen Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang juga politisi PKB, Reyna Usman. Dan, menetapkan tersangka dari pihak swasta yakni Direktur PT Adi Inti Mandiri, Kurnia. KPK telah menggeledah kantor Kemenaker hingga sejumlah lokasi pihak terkait dalam perkara ini.

Walau para tersangka sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK. Mereka belum ditahan lembaga anti rasuah hingga saat ini.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button