News

Status JC Bharada E Dipertanyakan, Febri Diansyah: Biasanya Untuk Kasus Luar Biasa

status-jc-bharada-e-dipertanyakan,-febri-diansyah:-biasanya-untuk-kasus-luar-biasa

Status justice collaborator (JC) yang disematkan kepada Richard Eliezer atau Bharada E, dinilai kurang pas. Sebab, biasanya predikat ini hanya dipergunakan untuk kejahatan luar biasa.

Hal itu disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi,Febri Diansyah kepada ahli hukum pidana Mahrus Ali, dalam sidang lanjutan kasus Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, di PN Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2022).

Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menyatakan, status JC biasanya dilekatkan pada kasus luar biasa atau extra ordinary crime. Ia pun mempertanyakan status JC yang diberikan kepada Bharada E.

Febri ragu sekaligus merasa kurang tepat bila klausul JC dipergunakan untuk pasal 340 dan pasal 338. Pernyataannya seolah menyiratkan bahwa tindakan Sambo yang notebene perwira tinggi polisi, menghabisi nyawa anak buahnya bukan kasus luar biasa.

“Terkait justice collaborator saya ingin menegaskan saja tadi kan saudara ahli sampaikan disini riwayatnya dan pengaturannya untuk kejahatan luar biasa. Nah pertanyaan sederhananya. Apakah klausul justice collaborator ini bisa digunakan untuk pasal 340 atau pasal 338?,” tanya Febri.

Mahrus pun menegaskan status JC dapat diberikan dengan beberapa pertimbangan, misalkan adanya potensi serangan bagi pihak saksi, sehingga membutuhkan perlindungan lebih.

“Persoalannya itu adalah karena di pasal 28 itu kan JC itu hanya diberikan kepada pelaku tindak pidana tertentu di situ dijelaskan pelakunya kan banyak tuh jenisnya tindak pidananya cuman disitu ada klausul yang umum lagi. Termasuk kejahatan lain yang ada potensi serangan dan itu harus berdasarkan keputusan,” jawab Mahrus.

Lebih lanjut Mahrus menuturkan, status JC biasanya diberikan kepada terdakwa yang menjadi saksi yang bekerja sama untuk mengungkap kasus menjadi terang benderang.

“Dalam konteks ini maka sepanjang tidak ada keputusan ya ikuti jenis tindak pidana itu, apa tadi pencucian uang, korupsi narkotika kemudian apa lagi perdagangan orang kekerasan seksual pembunuhan enggak ada disitu,” pungkasnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button