News

Suap Jual Beli Jabatan, 3 Pejabat Pemkab Pemalang Huni Rutan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan ke tahanan tiga dari tujuh orang tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah.

Terungkap, tiga tersangka tersebut merupakan pejabat Pemkab Pemalang yaitu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pemalang Abdul Rachman (AR), Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Pemalang Mubarak Ahmad (MA), dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Pemerintah Desa Kabupaten Pemalang Suhirman (SR).

“Untuk keperluan proses penyidikan, tim penyidik menahan tersangka MA, AR dan SR untuk masing-masing selama 20 hari pertama,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (5/6/2023).

Ali menjelaskan, penahanan terhitung mulai Senin hari ini hingga 24 Juni 2023 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sementara, empat tersangka lainnya belum ditahan. Keempat tersangka yaitu Sekretaris DPRD Kabupaten Pemalang Sodik Ismanto (SI), Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pemalang Moh Ramdon (MR), Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pemalang Bambang Haryono (BH) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pemalang Raharjo

Lebih lanjut, Ali Fikri memaparkan, rangkaian kasus tersebut berawal saat mantan Bupati Pemalang periode 2021-2026 Mukti Agung Wibowo akan melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemerintahan Kabupaten Pemalang.

Mukti mempercayakan Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo untuk mengurus pengaturan proyek termasuk mengatur rotasi, mutasi dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Pemalang. Selanjutnya, Mukti memerintahkan Badan Kepegawaian Daerah Pemkab Pemalang membuka seleksi terbuka untuk posisi jabatan eselon IV, eselon III, dan eselon II.

Ada beberapa jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp15 juta hingga Rp100 juta.

Tersangka Abdul Rachnman, Mubarak Ahmad, Suhirman, Sodik Ismanto, Moh Ramdon, dan Bambang Haryono lalu masing-masing memberikan Rp100 juta. Sedangkan, Raharjo memberikan Rp50juta untuk mengikuti seleksi posisi jabatan eselon II sebagaimana tawaran dari Adi Jumal Widodo agar dapat dinyatakan lulus.

Penyerahan uang berlangsung secara tunai di kantor Adi Jumal Widodo. Penyerahan uang ini selalu diinformasikan pada Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Malang. Mereka yang menyetor uang tersebut dinyatakan lulus dan menduduki jabatan eselon II.

Kemudian, uang terkumpul sekitar Rp650 juta tersebut kemudian diistilahkan sebagai “uang syukuran”. Duit ini kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo. Kebutuhan ini antara lain untuk mendukung kegiatan muktamar PPP di Makassar tahun 2022.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasus suap beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang terbongkar setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (11/8/2022).  OTT ini kemudian berujung penetapan tersangka terhadap mantan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo dan lima orang lainnya sebagai tersangka.

Mukti Agung Wibowo selaku Bupati Pemalang diduga menerima uang suap Rp6,1 miliar. Selain Mukti Agung Wibowo, lima orang lainnya yang dijerat KPK sebagai tersangka yaitu Komisaris PD Aneka Usaha Adi Jumal Widodo, Pj Sekda Pemkab Pemalang Slamet Masduki (SM), Kepala BPBD Pemkab Pemalang Sugiyanto (SG), Kadis Kominfo Pemkab Pemalang Yanuarius Nitbani (YN), dan Kadis PU Pemalang Mohammad Saleh (MS).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button