News

Sudah Biasa ‘Main-main’ IUP Batu bara, Mardani H Maming Digugat Rp4,3 Triliun

Rabu, 14 Sep 2022 – 22:24 WIB

Mantan Bupati TYanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming. (Foto:Agus/Inilah.com).

Nasib apes bertubi-tubi menghampiri eks Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming. Harus mendekam di bui KPK karena dugaan korupsi IUP, kini dia menghadapi perkara serupa dengan pihak swasta.

Kali ini, Mardani H Maming tidak sendiri, melainkan bersama sejumlah pihak. Mardani Cs digugat CV Sebamban Indo Coal harus membayar ganti rugi senilai Rp4,3 triliun terkait pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan yang dilayangkan CV Sebamban didaftarkan pada 13 September 2022, teregister dengan nomor perkara: 828/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL. Pihak penggugat menggandeng Purgatorio Siahaan sebagai kuasa hukum.

Para pihak yang menjadi tergugat, antara lain, PT Angsana Jaya Energi (Tergugat I), Dinas Pertambangan dan Energi Kalimantan Selatan (Tergugat II), dan Mardani H. Maming (Tergugat III). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai pihak turut tergugat.

Dalam provisi dan sita jaminan, penggugat memohon agar hakim memutuskan terlebih dahulu putusan sela untuk dijatuhkannya sita jaminan terhadap tambang dan hasil produksi tambang yang belum dialihkan, berlokasi sebagaimana IUP produksi tergugat I dengan nomor surat keputusan: 188.45/310/DISTAMBEN/2014 yang diperpanjang dengan nomor surat keputusan: 503/11.5-20/DPMPTSP/VIII/2020. Letaknya di Tanah Bumbu, sebagaimana juga tertuang dalam surat keputusan pertambangan eksploitasi nomor: 545/93/KP/D.PE atas nama penggugat.

Selanjutnya, penggugat memohon kepada hakim agar memutuskan terlebih dahulu dalam provisi dengan dijatuhkannya putusan sela, memerintahkan tergugat I, segera dan seketika untuk mengosongkan lokasi tambang, serta menghentikan segala kegiatan eksploitasi/produksi di lokasi tambang.

Kemudian memerintahkan tergugat II dan turut tergugat untuk menyegel lokasi tambang, agar segala kegiatan eksploitasi/produksi tambang dihentikan sebelum dimulainya pemeriksaan pokok perkara.

“Dalam pokok perkara: mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya,” dikutip dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Penggugat ingin hakim menyatakan terbukti tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad) terhadap penggugat, dengan telah mengajukan permohonan IUP produksinya yang melanggar ketentuan perundang-undangan sehingga membuat tergugat I secara leluasa memproduksi batu bara di atas lokasi yang sama dengan kuasa pertambangan eksplorasi atas nama penggugat sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Menyatakan terbukti tergugat II dan tergugat III, telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat, dengan cara menyalahgunakan kewenangannya (misbruik van recht). Dengan menerbitkan IUP produksi atas nama tergugat I di atas kuasa pertambangan atas nama penggugat dengan tidak memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Menghukum tergugat I untuk memberikan dan menyerahkan ganti kerugian atas kerugian materiil berupa royalti yang seharusnya diberikan kepada penggugat. Terhadap tambang yang sudah diproduksi sebesar Rp600 miliar dari perhitungan 10 juta metrik dikali Rp60.000. Kemudian terhadap tambang yang masih sisa dan belum diproduksi sebesar Rp3,7 triliun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button