News

Sumbangan Masjid, Kode Suap untuk Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi

Sumbangan Masjid jadi sandi korupsi Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi untuk mengumpulkan uang suap dari pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, kasus ini bermula ketika Pemkot Bekasi menetapkan APBD-P Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah dengan total anggaran sekitar Rp286,5 Miliar.

Adapun ganti rugi tersebut di antaranya diperuntukkan bagi pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 Miliar; pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 Miliar; Pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 Miliar; dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 Miliar.

Atas proyek-proyek tersebut, Pepen diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan intervensi dengan memilih langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek pengadaan dimaksud serta meminta untuk tidak memutus kontrak pekerjaan.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemerintah Kota Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk “Sumbangan Mesjid”,” kata Firli dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Uang tersebut sampai ke Bang Pepen lewat orang-orang kepercayaan politikus Golkar tersebut. Total sembilan orang menjadi tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) sejak Rabu-Kamis.

Selain Bang Pepen, ada delapan (8) orang lain yang juga bestatus tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Ali Amril (AA/Direktur PT MAM Energindo), Lai Bui Min alias Anen (LBM/Swasta), Suryadi (SY/Direktur PT Kota Bintang Rayatri), Makhfud Saifudin (MS/Camat Rawalumbu), M. Bunyamin (MB/Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP), Mulyadi alias Bayong (MY/Lurah Kati Sari), Wahyudin (WY/Camat Jatisampurna), dan Jumhana Lutfi (JL/Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kota Bekasi).

“WY yang menerima uang sejumlah Rp3 Miliar dari MS dan mengatasnamakan sumbangan ke salah satu Mesjid yang berada dibawah yayasan milik keluarga Pepen sejumlah Rp100 juta dari SY,” ujarnya.

KPK juga menduga Pepen menerima sejumlah uang dari beberapa pegawai pada Pemkot Bekasi sebagai pemotongan terkait posisi jabatan di Pemkot Bekasi.

“Uang tersebut untuk operasional Tersangka RE yang dikelola oleh MY yang pada saat tangkap tangan, tersisa uang sejumlah Rp600 juta rupiah,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pepen juga menerima sejumlah uang Rp30 juta terkait dengan pengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di Pemkot Bekasi.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ivan Setyadhi

Dreamer, Chelsea Garis Biru, Nakama, Family Man, Bismillah Untuk Semuanya, Alhamdulillah Atas Segalanya
Back to top button