News

Tak Ada Aturan Sebar Kuesioner, Polri Tanya Balik TKN Ganjar Siapa Sosok Kapolres yang Dimaksud


Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Polisi Ahmad Ramadhan menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan sebuah lembaga survei mendapatkan izin dari kapolres setempat untuk bisa menyebar kuesioner kepada respondennya.

“Kami menjelaskan kaitannya dengan lembaga survei yang ingin menyebarkan kuesioner, tentunya bukan merupakan ranah kepolisian. Dengan demikian, tidak harus izin kepolisian,” kata Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (2/1/2023).

Menanggapi pernyataan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud soal izin sebar kuesioner, Ramadhan menekankan bahwa Polri tidak memiliki kewenangan untuk mengatur penyebaran kuesioner oleh lembaga survei kepada masyarakat.

Oleh karenanya, Ramadhan mempertanyakan balik TPN Ganjar tentang siapa sosok kapolres yang dimaksud tersebut. Pasalnya, pernyataan tersebut dapat meresahkan publik.

“Jadi, maksudnya kapolres setempat itu kapolres mana?” tanyanya.

Pada kesempatan ini, Ramadhan kembali mengingatkan supaya aparat Kepolisian dapat bersikap netral dalam penyelenggaraan Pemilu 2024. 

“Kembali ke netralitas Polri, Polri itu tidak boleh berpihak kepada salah satu paslon, kepada salah satu caleg, ya intinya tidak boleh terlibat politik praktis,” kata Ramadhan.

Sebelumnya dalam konferensi pers pada hari Senin (1/1), Ketua Tim Penjadwalan Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Aria Bima, menyatakan bahwa sebuah lembaga survei harus meminta izin kepada kapolres setempat sebelum bisa menyebar kuesioner pertanyaan kepada responden.

Meski tak menyebut secara gamblang siapa kapolres dan lokasi pastinya, dia menilai hal tersebut dapat berbahaya bagi publik karena dapat menggiring realitas opini yang ada.

“Lembaga survei kalau mau menyebar kuesioner harus izin kapolres. Nanti kapolres baru ke bhabinkamtibmas dan waktu dapat izinnya 10 hari. Tempat sampelnya yang di mana, harus menurunkan kuesioner, sudah diketahui,” kata Aria.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button