Market

Tak Berpihak ke Buruh, UMK 2024 Daerah Mas Gibran Hanya Naik 4,36 Persen

Pemkot Solo mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2024 hanya 4,36 persen, menjadi Rp2.261.570,59. 

Kenaikan UMK di daerah yang dipimpin Gibran Rakabuming Raka yang sekarang menjadi cawapres Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk rendah. Bukti tak ada keberpihakan kepada buruh.

“Untuk usulan UMK 2024, Kota Surakarta sudah ditetapkan dengan alpha 0,30. Dengan kenaikan 4,36 persen dibandingkan tahun sebelumnya,” kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerperin) Kota Surakarta, Widyastuti di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (25/11/2023).

Dengan besaran persentase tersebut, artinya ada kenaikan UMK Surakarta dari Rp2.174.169 di tahun ini menjadi Rp2.269.070 pada tahun depan.

Ia mengatakan usulan penetapan UMK Surakarta tersebut sudah dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah. “Sudah dikirimkan ke Provinsi Jawa Tengah, menunggu penetapan dari Gubernur, direncanakan tanggal 30 November,” katanya.

Sebelumnya, untuk perolehan angka kenaikan UMK Kota Surakarta perhitungannya disesuaikan dengan regulasi yang berlaku, yaitu di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. “Kaitannya dengan hal tersebut, untuk penentu atau indikatornya ada di inflasi atau di angka alfa. Kemudian ada di pertumbuhan ekonomi dan UMK tahun berjalan,” katanya.

Selain itu, yang menjadi pertimbangan adalah tingkat produktivitas Kota Surakarta lebih tinggi dibandingkan tingkat produktivitas Provinsi Jawa Tengah.

Pihaknya juga mencatat tingkat penurunan pengangguran terbuka di Kota Solo menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Agustus 2023 lebih rendah dari provinsi, yakni di angka 4,58 persen, sedangkan provinsi di angka 5,13 persen. “Sehingga kami mendapatkan alfa tinggi yaitu dengan alfa kisaran 0,25 sampai dengan 0,30,” katanya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button