Kanal

Kejari Aceh Tenggara Tetapkan Bendahara Yayasan Pendidikan Gunung Leuser Sebagai Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan bendahara harian Yayasan Pendidikan Gunung Leuser berinisial RD sebagai tersangka dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) 2018 serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara 2019 dan 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara Syaifullah menyebut kerugian negara akibat kasus tersebut mencapai Rp1.377.099.900 berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara.

Disebutkan bahwa tersangka RD sebagai bendahara harian telah melakukan pengelolaan dana bantuan keuangan dan dana hibah secara tidak transparan dan terbuka serta tidak dilakukan audit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Pembina Yayasan Pendidikan Gunung Leuser.

“Dana hibah yang dikelola yayasan tersebut tidak transparan dan tanpa audit akuntan publik. Hal itu melanggar Pasal 52 UU No 28 Tahun 2004 tentang Yayasan. Setelah dihitung oleh Aparat Pengawas Interen Pemerintah (APIP) muncul kerugian Rp1,3 miliar,” kata Syaifullah dalam keterangan resminya di Kutacane, Aceh Tenggara, Rabu (12/1/2022).

Kesalahan lainnya, lanjut Syaifullah, tersangka RD tidak pernah dilakukan rapat pembina dihadiri dua-per-tiga dari jumlah anggota pembina. RD pun tidak mampu membuktikan penggunaan anggaran dengan kuitansi yang menjadi dasar atas beban APBN/APBD tidak dapat dipertangungjawabkan.

Untuk itu, RD disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b UU RI No 13 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 19 orang dan satu orang saksi ahli.

“Apabila nanti sudah dilakukan pengembangan yang dapat dibuktikan, Insya Allah dalam waktu tepat tersangka akan kita tahan secepatnya,” tegas Syaifullah.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Ikhsan Suryakusumah

Emancipate yourselves from mental slavery, none but ourselves can free our minds...
Back to top button