News

Tak Punya Hak Legislasi, DPD Hanya Macan Ompong

Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sebagai lembaga penyalur aspirasi daerah dianggap seperti macan ompong atau pelengkap parlemen semata. DPD seharusnya memiliki hak menyusun legislasi tidak sebatas DPR saja yang diisi fraksi-fraksi partai politik (parpol).

Pengamat politik Rocky Gerung mendorong agar DPD memiliki hak menyusun rancangan undang-undang (RUU). Bukan hanya lembaganya, tetapi menjadi hak para senator untuk mengusulkan RUU.

“Saya ingin usulkan supaya DPD mempunyai hak untuk membuat legislasi, bahkan hak perorangan untuk membuat legislasi atas namanya, karena mereka senator,” ujar Rocky dalam Dialog Kebangsaan bertajuk “Peran DPD RI dalam Percaturan Pemimpin Bangsa” di Gedung DPD, Senayan, Jakarta, Kamis (7/7/2022).

Menurutnya, anggota DPD paham persoalan di daerah-daerah asalnya. Maka secara logika, menjadi yang paling representatif dalam mengusulkan RUU.

DPD, kata Rocky, dapat mempertanggungjawabkan legislasi secara langsung. Artinya tidak perlu melalui rapat fraksi untuk menyusun suatu undang-undang seperti yang berlaku di DPR.

“Kata representasi itu artinya yang paling dekat dengan rakyat, ya, anggota DPD. Dia dipilih langsung kok,” ujarnya.

Dia meyakini DPR tidak representatif memiliki hak legislasi karena aktivitas politik di parlemen dipengaruhi kebijakan parpol. Rocky menilai dalil berpolitik hanya dapat dilakukan melalui parpol tidak tepat.

“Mereka (anggota DPR) dalilkan bahwa politik hanya bisa melalui partai politik dan representasi partai politik ada di DPR. Apa betul dalil itu? Politik hanya boleh melalui partai politik, DPD itu apa kalau begitu? Representasi yang paling kuat adalah DPD, bukan DPR, itu logikanya,” ungkapnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button