News

Tanggapi MK, Bawaslu Pastikan Bisa Menindak Politik Uang Jelang Pemilu

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja merespons pandangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut praktik politik uang berpotensi muncul dalam pemilu dengan sistem apa pun.

Menurut Bagja, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur soal larangan politik uang pada masa kampanye. “Kami bisa juga menindak kemudian membubarkan dan bisa, pembubaran ketika kegiatan membagi-bagikan (uang untuk mendapatkan suara),” kata Bagja di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (16/6/2023).

Mungkin anda suka

Lebih lanjut, Bagja menjelaskan, jika kegiatan politik uang itu dilakukan oleh partai politik peserta pemilu, Bawaslu bisa menetapkan kegiatan tersebut sebagai pelanggaran administrasi.

“Pertanyaannya, kalau partai peserta pemilu bisa (ditindak). Tapi kalau bukan peserta pemilu, nah itu dia PR (pekerjaan rumah) bagi kita semua,” imbuhnya.

Sebab, UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 itu disiapkan untuk masa kampanye yang panjang. Bukan masa kampanye yang saat ini jadi lebih sedikit yaitu hanya 75 hari.

“Oleh karena itu, karena tidak boleh menyalahkan UU juga tapi tetap larangan kampanye itu akan berlaku pada saat 28 November 2023 sampai dengan nanti perhitungan suara,” jelas Bagja.

Sebelumnya, majelis hakim MK memutuskan menolak gugatan uji materi mengenai ketentuan sistem pemilu proporsional terbuka dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (15/6/2023).

Dengan begitu, sistem pemilu proporsional terbuka tetap diberlakukan pada Pemilu 2024.

Dalam persidangan itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra menyebut praktik politik uang berpotensi terjadi dalam semua sistem pemilihan umum. Dia menyebutkan langkah untuk menimbulkan efek jera merupakan salah satu hal konkret yang dapat dilakukan untuk meminimalkan praktik politik uang.

Selain itu, partai politik dan para caleg harus memperbaiki dan meningkatkan komitmen untuk menjauhi. Bahkan sama sekali tidak menggunakan praktik politik uang pada setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Dia juga menilai penting kesadaran dan pendidikan politik masyarakat untuk tidak menerima dan menoleransi politik uang.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button