News

Tegakkan Kode Etik, DKPP Tentukan Nasib Komisioner KPU Jayapura Markus Duwith di Sidang Kedua

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memastikan segera menentukan nasib Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jayapura Markus Duwith. Hal ini seiring dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang dilakukan Markus Duwith dan sidang perdananya telah digelar DKPP di kantor Bawaslu Pronvisi Papua, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura, Jumat (18/8/2023).

Menurut Ketua Majelis Etik/Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo, DKPP akan menjatuhkan putusan atas dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Markus Duwith pada persidangan kedua.

“Ini mohon menjadi perhatian agar sidang kedua menjadi sidang yang terakhir untuk kita laksanakan. Tidak ada sidang ketiga karena kekurangan keterangan yang dibutuhkan,” kata Ratna yang secara virtual kepada peserta sidang.

Ratna mengemukakan hal itu setelah dalam persidangan perdana Jumat kemarin lampiran bukti laporan mengenai dugaan pelanggaran Markus belum lengkap.

“Apakah KPU provinsi telah mengecek laporan provinsi, soal bukti kuat tidak hadir rapat pleno hanya bukti P-7?” tanya Ratna.

Dalam bukti P-7 itu, tertulis Markus tak hadir pada rapat pleno persiapan rapat koordinasi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan tahun 2022 tepatnya pada 27 Juni 2022.

Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan yang bakal dilaksanakan dalam waktu dekat. Ratna meminta agar KPU Kota Jayapura dapat membantu tim persidangan DKPP untuk memanggil Markus Duwith selaku teradu dengan dilengkapi dokumentasi yang bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Para pengadu dapat melampirkan dokumen keterangan yang penting serta bukti dukungan lainnya.

Diketahui, DKPP tetap menggelar sidang perdana dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), walau tanpa kehadiran Anggota KPU Kota Jayapura Markus Duwith selaku pihak teradu, Jumat kemarin.

Markus menolak menghadiri sidang dirinya dengan nomor perkara 92-PKE DKPP/VII/2023. Menurut Ketua KPU Kota Jayapura Oktavianus Injama, Markus merobek dan membuang undangan untuk menghadiri sidang ke tempat sampah.

Padahal, selain mengagendakan mendengarkan keterangan pengadu dan saksi-saksi atau pihak terkait, sidang perdana itu juga mengagendakan keterangan Markus selaku teradu. Selain itu,

Proses persidangan antara lain mengungkap Markus sering bolos dan kerap membuat keributan di kantor.

Adapun pasal disangkakan diduga dilanggar oleh Markus yaitu Pasal 126 ayat (1) huruf b Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Kemudian, Pasal 126 ayat (1) huruf c PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

Selain itu, Pasal 126 ayat (1) huruf f PKPU Nomor 8 Tahun 2019 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan PKPU Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga atas PKPU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button