News

Tekan Polusi Udara Jakarta dengan Ganjil Genap 24 Jam

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus melakukan terobosan untuk menekan polusi di Ibu Kota yang masuk kategori tidak sehat.

Setelah melakukan kebijakan Work From Home (WFH) bagi sebagian Aparatur Sipil Negara (ASN), uji emisi, sampai larangan penggunaan kendaraan pribadi, kini muncul wacana penerapan ganjil genap selama 24 jam.

“Pemerintah provinsi DKI perlu segera evaluasi bekerja dari rumah (work from home/ WFH), kalau evaluasinya sangat kecil untuk mengurangi polusi, segera ganjil genap ini berlaku 24 jam,” kata Ketua Komisi D DPRD DKI Ida Mahmudah kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/8/2023).

Ida menuturkan sebaiknya jam tertentu ganjil genap yang berlaku setiap hari kerja dimulai pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB diubah menjadi 00.00 hingga 23.59 WIB.

Kendati demikian, dia menegaskan saran ini bisa terus dilakukan jika terbukti betul mengurangi kemacetan serta polusi udara.”Karena kita sama-sama mendengar polusi udara terbanyak disumbangkan oleh kendaraan bermotor,” ungkapnya.

Penerapan gage selama 24 jam, bisa segera dilakukan di Jakarta mengingat awal bulan depan, Jakarta bakal ramai kedatangan delegasi KTT ASEAN.

Pemprov memang sudah melakukan rekayasa lalu lintas untuk menyambut KTT ASEAN. Namun kebijakan ganjil genap selama 24 jam bisa dijadikan terobosan untuk mengurangi kemacetan selama KTT, sekaligus mengurai polusi udara di Jakarta yang disebabkan kendaraan bermotor.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan sistem ganjil genap untuk kendaraan bermotor tetap berlaku selama Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN pada 5-7 September 2023.

Kebijakan ganjil genap diberlakukan sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Berikut 26 titik yang masuk kawasan ganjil genap di DKI Jakarta: Jalan Pintu Besar, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan dan Jalan Kyai Caringin.

Juga, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S Parman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan HR Rasuna Said, Jalan D.I Pandjaitan, Jalan Jenderal A. Yani, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya sisi Barat, Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro dan Jalan Kramat Raya. Serta, Jalan Stasiun Senen dan Jalan Gunung Sahari

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button