Market

Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Perketat Penerima Subsidi Listrik


Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penyaluran subsidi listrik. Aturan tersebut tertuang di dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 tahun 2024 tentang Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik untuk Rumah Tangga Konsumen PT PLN (Persero).

Aturan ini sekaligus mencabut Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 Tahun 2016 Tentang Mekanisme Pemberian Subsidi Tarif Tenaga Listrik Untuk Rumah Tangga.

Setidaknya, terdapat beberapa poin penting yang termuat di dalam Permen ini. Beberapa di antaranya seperti kriteria penerima subsidi tarif tenaga listrik dan pemadaman data, kemudian penurunan daya tenaga listrik, penambahan daya tenaga listrik, dan penyambungan tenaga listrik.

Di dalam Pasal 2 ayat 1 menyebutkan bahwa penerima subsidi Tarif Tenaga Listrik merupakan Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan kriteria, daya 450 volt-ampere (R-l/TR) dan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) berdasarkan hasil pemadanan Data Konsumen dengan Data Dasar.

Pemadanan data dilakukan terhadap Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR) dan Daya 900 volt-ampere RTM (R-l/TR).

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud dilakukan oleh PT PLN (Persero) dengan membandingkan data antara Data Konsumen dan Data Dasar,” bunyi pasal 3 ayat 3, dikutip Senin (4/3/2024).

“Pemadanan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui, sistem layanan penghubung/web service atau secara langsung/on desk. Adapun, pemadanan data dilakukan setiap 3 bulan pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober,” tulis Pasal 5 ayat 1.

PT PLN (Persero) menyesuaikan Tarif Tenaga Listrik menjadi Tarif Tenaga Listrik Konsumen golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan Daya 900 volt-ampere-RTM (R-1 /TR). Adapun pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM adalah Rumah Tangga Mampu.

Sementara itu, Pasal 8 ayat 1 berisi, konsumen rumah tangga dengan kapasitas daya di atas 900 volt-ampere yang terdapat dalam Data Dasar dapat menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R1/TR).

Sedangkan, di dalam ayat 2 berisi Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu yang menempati rumah tinggal Konsumen dengan kapasitas daya di atas 900 volt-ampere berhak menerima subsidi Tarif Tenaga Listrik setelah dilakukan penurunan daya menjadi golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere (R-l/TR).

“Penurunan daya dilakukan oleh PT PLN (Persero) setelah Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau Rumah Tangga Miskin dan Tidak Mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengajukan permohonan penurunan daya kepada PT PLN (Persero),” demikian isi pasal 8 ayat 3.

 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button