News

Teriak Ketidaknetralan dan Hukum Bobrok, Mahfud Lupa Dirinya Menko Polhukam?

Calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD dalam beberapa kesempatan kian gencar menarasikan ketidaknetralan aparat dan buruknya penegakan hukum. Seakan ia lupa bahwa dirinya adalah Menko Polhukam, penanggung jawab atas penegakan hukum sekaligus pengawas aparat hukum di negeri ini.

Yang terbaru, dalam rangkaian kegiatan kampanye di Pandeglang, Banteng, Mahfud kembali menyuarakan masyarakat agar tidak takut ketika ada beberapa pihak memaksa untuk memilih pasangan capres-cawapres tertentu.

Hal itu disampaikan di hadapan pengurus dan santri Pondok Pesantren (Ponpes) Mathla’ul Anwar Linahdlatil Ulama, Menes, Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023). Ia mengatakan, Pemilu dan Pilpres 2024 selayaknya disambut dengan baik sebagai upaya menjaga perkembangan demokrasi sekarang.

“Saya tidak akan menyarankan atau menyuruh saudara untuk memilih siapa, saudara nilai saja semua calonnya,” kata Mahfud dalam pidatonya di Pondok Pesantren (Ponpes) Mathla’ul Anwar Linahdlatil Ulama, Menes, Pandeglang, Banten, Jumat (1/12/2023).

Sebagai salah satu kontestan pemilu, Mahfud mempersilakan masyarakat untuk membandingkan setiap peserta yang dianggap mampu memimpin negara ini menjadi lebih baik. Mulai dari prestasinya, pengalamannya hingga visi-misinya. “Itu namanya merawat negara,” ungkap Mahfud.

Mahfud menegaskan saran tersebut bukan hanya ditujukan untuk dirinya saja, melainkan masyarakat bebas memilih calon pemimpinnya sesuai dengan kehendak mereka.

“Boleh saya bicara begitu? Boleh, karena ini adalah masa kampanye. Tetapi saya kampanye tentang kejujuran, bukan mengkampanyekan diri saya, kampanye tentang kejujuran,” ujarnya.

Ia kembali mengingatkan soal potensi penekanan oleh oknum aparat. Mahfud bilang masyarakat harus teguh pada pendiriannya. Meski ditekan, tutur Mahfud, masyarakat tetap dapat dilakukan dengan menuruti kemauannya, ketika berada di bilik suara. “Lalu ditekan saudara tidak mempunyai kekuatan ‘iya pak, iya pak’. Nanti pas coblos, coblos yang lain saja (sesuai kemauan),” jelasnya.

Diketahui, narasi ketidaknetralan aparat dan kebobrokan hukum pernah beberapa kali disinggung Mahfud. Misalnya saja pada saat jumpa pers pada tanggal 13 November lalu.

Mahfud mengeklaim, menerima sejumlah laporan dari masyarakat tentang dugaan pelanggaran tahapan Pemilu, terkait ketidaknetralan aparatur pemerintah.

Mahfud mencontohkan, adanya aparat yang mengintimidasi aktivis Badan Ekseutif Mahasiswa Universitas Indonesia, usai yang bersangkutan mengkritisi hasil putusan Mahkamah Konstitusi tentang Putusan syarat usia minimal capres-cawapres.

Lalu soal kebobrokan hukum, Mahfud suarakan saat hadiri Dies Natalis XXIV di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023). Ia mengatakan penegakkan hukum Indonesia semakin melemah ditandai dengan adanya berbagai transaksi mulai dari jual-beli kasus hingga vonis.

Mahfud menjelaskan bahwa mafia tersebut juga banyak terjadi di kejaksaan hingga pada tingkat pengadilan. Ini terjadi, dikarenakan banyaknya orang yang hanya memahami hukum dari sudut pandang norma dan pasal-pasalnya saja.

Sekadar informasi, Mahfud menjabat sebagai Menko Polhukam sejak 2019. Merujuk Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, Kemenko Polhukam, lembaga yang dipimpin Mahfud, memiliki fungsi koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintah di bidang politik, hukum dan keamanan. Maka bila ada kebobrokan dalam penindakan hukum, tentu merupakan tanggung jawab Mahfud.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button