News

Terjerat Pencabulan, Oknum Guru Agama Meringkuk di Tahanan Polres Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota Banten mengungkapkan, seorang guru agama berinisial M di Koang Jaya Karawaci ditahan karena melakukan pencabulan terhadap tujuh orang anak berusia 8 – 10 tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan orang tua korban pada 15 Januari 2023.

Setelah itu, Polres Metro Tangerang melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus tersebut. Kasus ini ternyata sudah terjadi sejak Desember 2022 hingga Januari 2023.

“Dalam laporan tersebut, orang tua korban mengaku anaknya telah menjadi korban pencabulan saat belajar agama di rumah M,” kata Zain di Tangerang, Kamis (9/2/2023).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, sambung Zain, pelaku mengaku memasukkan tangannya ke dalam rok dan meraba alat vital korban. Tak sampai di situ, pelaku juga meraba bagian dada dan paha korban.

“Dari hasil penyelidikan, korban pencabulan bertambah dari tiga orang kini menjadi tujuh orang,” katanya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni pakaian korban dan pakaian pelaku serta hasil visum.

“Saat ini kami terus melengkapi pemeriksaan dan melakukan pendampingan kepada korban. Kami sedang dalami kasusnya. Yang jelas pelaku melakukan aksinya karena ingin menyalurkan hasratnya,” tambahnya.

Pelaku berinisial M diancam pasal 76 D Junto pasal 81, Pasal 76 E pasal 82 UU RI tentang perlindungan anak dengan ancaman hukum penjara selama 15 tahun.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button