News

Tersangka Penangkap Lumba-lumba Ngaku Tak Sengaja Sebar Video

Tersangka penangkap lumba-lumba di Perairan Pacitan mengaku iseng saat memutuskan untuk memvideokan ikan lumba-lumba yang terjaring.

Polisi sudah menetapkan JW alias JB (35) sebagai tersangka kasus penangkapan tujuh ekor lumba-lumba di Perairan Pacitan.

“Hanya iseng saja. Tidak ada motif apapun lainnya,” jawab JW usai keterangan pers oleh Kapolres Pacitan AKBP Wiwit Ari Wibisono di Pacitan, Selasa (11/1/2022).

Dia tidak sadar jika tindakannya itu akan membuat masalah bagi kru yang lainnya. Tersangka mengaku kaget dan takjub saat lumba-lumba masuk ke jaring penangkap ikan mereka. Hal itu membuat dia berinisiatif untuk mengambil gambarnya dari belakang kemudi kapal ke arah tujuh lumba-lumba yang tergeletak di atas geladak.

“Karena (saya) tidak pernah mendapati lumba-lumba terperangkap jaring. Apalagi jumlahnya sampai tujuh ekor,” tuturnya.

Konten video tersebut kemuadian tersangka unggah ke media sosial. Hasilnya dalam beberapa menit uanggahan video dan gambar itu menyebar luas di berbagai platform media sosial.

Melihat konten itu membuat warganet menjadi heboh. Para nelayan yang terlihat dalam konten itu menjadi sasaran serangan dari netizen. Warganet menilai para nelayan melakukan pemburuan liar terhadap lumba-lumba jenis Long-beaked dolphin. Padahal spesies itu terlindungi oleh pemerintah.

“Ya, saya heran aja gitu. Karena kan tidak pernah terkena seperti itu. Baru pertama kali, biasanya tidak pernah,” katanya.

Polisi menetapkan JW alias BJ sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal illegal fishing. JW dugaannya melanggar Undang-undang Konservasi Sukber Daya Alam hayati dan Ekosistem terkait kasus penangkapan tujuh lumba-lumba.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button