News

Tersangkut Korupsi, Kader NasDem Ary Egahmi Dicopot dari DPR

Kader Partai NasDem Ary Egahni dicopot dari posisinya sebagai anggota DPR. Hal ini seiring keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai NasDem mengeluarkan surat Pergantian antarwaktu (PAW) terhadap Ary Egahni karena tersandung kasus dugaan tindak pidana korupsi di Kalimantan Tengah (Kalteng).

“PAW tersebut setelah terbit Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 261-Kpts/DPP-NasDem/V/2023 tentang penggantian antarwaktu saudari Ary Egahni sebagai anggota DPR RI dan menunjuk Ujang Iskandar sebagai PAW pada periode sisa masa jabatan 2019-2024,” kata Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai NasDem Hermawi Taslim dalam keterangan tertulis, Senin (8/5/2023).

Dia menjelaskan, penetapan Ujang Iskandar sebagai PAW DPR RI sesuai ketentuan undang-undang yakni, perolehan suara terbanyak dalam berita acara Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

Lebih lanjut, Hermawi memaparkan, keputusan untuk untuk mencopot berdasarkan fakta integritas dan surat pernyataan yang ditandatangani Ary Egahni ketika mendaftar sebagai calon anggota DPR RI dari Partai NasDem pada Pemilu 2019.

Hermawi mengharapkan, proses administrasi PAW tersebut bisa berlangsung cepat agar Ujang Iskandar bisa segera memperkuat Fraksi NasDem di DPR RI dan menjalankan tugas-tugasnya sebagai wakil rakyat perwakilan Kalteng.

“Semoga saja pelantikan PAW yang kami usulkan segera terlaksana dengan baik dan berjalan lancar,” ucapnya.

Diketahui, anggota DPR RI dari Partai NasDem, Ary Egahni terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh KPK bersama suaminya yaitu Bupati Kabupaten Kapuas Ben Brahim S. Bahat. Pasangan suami istri (pasutri) ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ary dan suami juga ditahan oleh penyidik KPK. Pemeriksaan terus dilakukan hingga berkasnya segera dirampungkan dan segera diadili di persidangan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut, kasus yang menjerat Ary dan Ben Brahim menyangkut penyelewengan yang dilakukan kepala daerah serta suap terkait jabatan.

“Ketika menjalankan tugas melakukan perbuatan di antaranya meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai negeri atau kepada kas umum, seolah-olah memiliki utang pada penyelenggara negara tersebut, padahal diketahui hal tersebut bukanlah utang,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/3/2023).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button