News

Terseret Kasus Brigadir J, AKP Irfan Tagih Pertanggungjawaban AKBP Ari Cahya

terseret-kasus-brigadir-j,-akp-irfan-tagih-pertanggungjawaban-akbp-ari-cahya

Jumat, 16 Des 2022 – 17:57 WIB

Irfan Widyanto,Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria, Hendra Kurniawan, Perintangan Penyidikan, obstruction of justice, Ferdy Sambo, Sidang Perdana, Brigadir J, - inilah.com

Terdakwa perkara perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J, AKP Irfan Widyanto saat akan menjalani sidang perdana di PN Jaksel, Ampera, Jakarta, Rabu (19/10/2022). (Foto: Inilah.com/Didik Setiawan).

Eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto menagih pertanggungjawaban komandannya Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKBP Ari Cahya yang memberikan mandat untuk mengamankan CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo.

Hal ini diungkap Irfan saat memberi tanggapan kesaksian Brigjen Pol Hendra Kurniawan di sidang lanjutan obstruction of justice atau perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (16/12/2022).

Dalam kesaksiannya, Hendra menyebut kedatangan Irfan ke lokasi pembunuhan berencana Brigadir J dan mengamankan rekaman kamera pengawas atas perintah AKBP Ari Cahya yang telah dikoordinasikan sebelumnya dengan Kombes Pol Agus Nurpatria yang saat itu merupakan Kaden A Biro Paminal. Hendra Kurniawan juga telah berkomunikasi dengan Ari Cahya untuk melaksanakan perintah Ferdy Sambo mengamankan CCTV.

Atas dasar itu, AKP Irfan meminta Ari Cahya ikut bertanggungjawab karena telah menugaskan dirinya sehingga terseret  perkara pembunuhan berencana Brigadir J yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo dan sejumlah pihak.

“Mengingat perintah tersebut (mengamankan CCTV dari Agus Nurpatria) adalah sesuai dengan peraturan yang berlaku di wilayah hukum Paminal. Ditambahkan juga oleh saya, saya datang ke sana atas perintah langsung dari Kanit saya (Ari Cahya). Perintah ada secara perintah lisan maupun tertulis. Sedangkan perintah secara tertulis berarti menjadi perintah pimpinan saya yaitu kanit saya,” kata Irfan.

“Dengan kata lain, tanggung jawab saya kepada atau mendatangi TKP seharusnya menjadi tanggung jawab pimpinan saya yang mulia. Kewenangan sprin (surat perintah) dan lain-lain yang mulia,” ujar Irfan menambahkan.

Sementara, saat ia menerima titah, Ari Cahya meminta Irfan untuk berkoordinasi dengan Agus Nurpatria. Setelah itu, ia mengaku tak berdaya menghadapi perintah Agus karena perintah secara berjenjang dari Karo Paminal Hendra Kurniawan dan Ferdy Sambo yang saat itu menjabat Kadiv Propam Polri.

“Saya ingin menyampaikan bahwa terhadap keterangan saksi pak Karo Paminal. Bahwa saya tidak berdaya yang mulia melawan atau menolak perintah dari Kaden A Paminal (Agus Nurpatria) yang secara setelah saya ketahui itu adalah perintah secara berjenjang dari Karo Paminal maupun Kadiv Propam yang saat itu masih aktif,” kata Irfan.

Didakwa Terlibat Perintangan Penyidikan

Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlibat dalam perintangan penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

JPU mendakwa AKP Irfan Widyanto melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsider Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 233 KUHP subsider Pasal 221 ayat (1) ke 2 juncto Pasal 55 KUHP.

Pembunuhan Berencana

Pembunuhan berencana Brigadir J terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo, kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Pancoran, Jaksel, Jumat (8/7/2022). Ferdy Sambo saat itu menjabat Kadiv Propam Polri. Tim Khusus Polri lalu menetapkan Ferdy Sambo, dan empat orang lainnya sebagai tersangka. Keeempat orang ini adalah Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Selain itu, Tim Khusus Polri juga menetapkan Ferdy Sambo dan enam anggota Polri lainnya tersangka merintangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Keenam tersangka itu adalah Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button