News

Tiga Tersangka Pembunuhan Brigadir J jadi Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo telah berjalan sekitar 6 jam. Sidang baru menyelesaikan agenda pembacaan resume hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yang juga tersangka pembunuhan Brigadir J.

Mereka yakni Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf.

Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Pol Nurul Azizah mengungkapkan, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf hadir langsung dalam sidang KEPP yang digelar di Gedung Transnasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Sedangkan, Bharada E tersambung melalui zoom.

Nurul menyebut, sidang KEPP yang dimulai dari pukul 09.25 WIB dibuka oleh Ketua sidang yang juga Kabaintelkam Polri, Komjen Pol Ahmad Dofiri.

Kemudian, sidang dilanjutkan dengan penuntut KEPP yang membacakan hasil pemeriksaan terhadap tiga saksi yaitu Bharada E, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf.

“Setelah ini (pembacaan hasil pemeriksaan 3 saksi) nanti dilaksanakan pendalaman saksi lain yang mana ada 12 orang,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Bila sidang KEPP nantinya telah mendalami keterangan dari 15 saksi, selanjutnya ketua dan anggota sidang KEPP akan membeberkan hasil pemeriksaan terhadap Ferdy Sambo sebagai terduga pelanggar etik.

“Setelah keseluruhan pemeriksaan saksi, baru akan dilaksanakan pemeriksaan terduga pelanggar,” jelasnya.

Hasil dan putusan sidang KEPP nantinya akan diumumkan oleh Irwasum Komjen Pol Budi Agung Maryoto yang didampingi oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Sebagai informasi, sidang Komisi Etik Profesi Polri terhadap Ferdy Sambo dilakukan secara tertutup.

Pantauan inilah.com, puluhan personil Brimob Polri hilir mudik dan melakukan penjagaan di sekitar lokasi dan di depan Gedung Transnasional Crime Center Mabes Polri.

Semula, Polri menyediakan layar bagi awak media di pelataran Gedung TNCC, namun video yang ditampilkan merupakan video yang diputar secara berulang dan tidak menampilkan persidangan secara realtime.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button