Market

Warung Madura di Bali Dilarang Buka 24 Jam, Zulhas: Boleh Kok, Enggak Ada Masalah


Mendengar informasi bahwa warung Madura yang biasa buka 24 jam, dibatasi operasionalnya, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengaku heran.  

“Lho, kenapa warung Madura kok dilarang? Boleh-lah,” kata Mendag Zulhas saat blusukan di Pasar Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (30/4/2024).

Ketua Umum (Ketum) PAN ini, menegaskan bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mempermasalahkan perihal warung Madura yang biasa beroperasio nonstop 24 jam. 
Karena, tidak ada aturan yang dilanggar jika warung Madura yang buka seharian penuh. “Saya kira warung 24 jam boleh. Enggak ada masalah,” lanjutnya.

Polemik warung Madura dilarang buka 24 jam bermula saat para pengusaha minimarket di Klungkung, Bali, yang mengeluhkan jam operasional tersebut hingga mengajukan laporan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

Selanjutnya dilakukan pembatasan operasional warung Madura di Kabupaten Klungkung lewat Peraturan Daerah ()erda) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan, Pemkab Klungkung

Beleid ini mengatur jam operasional minimarket, hypermarket, department store dan supermarket. Misalnya pasal 4 Perda tersebut, menetapkan pembatasan operasional mulai Senin-Jumat, jam operasional mulai pukul 10.00 WITA hingga 22.00 WITA.

Sedangkan Sabtu-Minggu, pukul 10.00 WITA hingga 23.00 WITA. Kemudian, saat hari besar keagamaan, libur nasional, atau hari tutup tahun buku/tutup tahun akuntansi sampai 00.00 WITA.

Menariknya, warung Madura yang tak masuk dalam aturan tersebut. Bisa jadi karena warung Madura kelasnya masih usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Lebih rendah kelasnya ketimbang ritel kecil yang tumbuh subur hingga pelosok daerah. 

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button