News

Komisi VIII DPR Dukung Rencana Kemenag Jadikan Istitha’ah Syarat Pelunasan Ibadah Haji

Ketua Komisi VIII DPR RI Ashabul Kahfi mendukung rencana Kementerian Agama (Kemenag) yang akan menerapkan istitha’ah kesehatan sebagai syarat pelunasan biaya haji 1445 H/2024 M. 

Istithaah kesehatan jemaah haji adalah kemampuan jemaah haji dari aspek kesehatan yang meliputi fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Komisi VIII mendukung ide Gus Men (Menag Yaqut) yang ingin mendahulukan istitha’ah kesehatan sebelum melakukan pelunasan biaya haji,” kata Ashabul dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, (25/10/2023).

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meyakini penerapan persyaratan istitha’ah kesehatan bakal menekan kasus jemaah haji yang sakit maupun wafat di Tanah Suci.  

Ashabul mengatakan persetujuan tersebut bukan tanpa alasan. Pasalnya, ia menyaksikan sendiri bagaimana banyak peserta ibadah haji lansia kepayahan di Tanah Suci karena tidak memenuhi istitha’ah haji. 

“Saya sempat menemukan ada 18 peserta haji lansia dirawat di Kantor Kesehatan Haji Indonesia (KKHI). Mereka berusia sekitar 70-80 tahun. Secara fisik mungkin mereka sehat, tapi ternyata secara mental mereka tidak memenuhi syarat istitha’ah karena demensia,” ujarnya.

Ia menuturkan syarat Istitha’ah kesehatan ini untuk menekan kasus peserta haji yang sakit maupun wafat. “Kami berharap tahun depan hal semacam ini tidak terjadi lagi,” kata dia. 

Menurutnya, batas toleransi istitha’ah yang selama ini diterapkan kepada jemaah masih longgar, sehingga belum menyaring istitha’ah secara maksimal.

“Untuk itu diharapkan ke depannya proses penilaian istitha’ah itu harus lebih diperketat sehingga mampu menyaring jemaah yang istitha’ah dan yang belum atau tidak istitha’ah,” terangnya.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button