News

Komisi Yudisial Sarankan Dua Hakim Konsumsi Sabu di PN Rangkasbitung Dipecat

Komisi Yudisial (KY) menyarankan pemecatan tidak hormat terhadap dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung yang terbukti mengonsumsi narkoba jenis sabu. Saran atau rekomendasi itu menyusul pleno pada Kamis (9/6/2022).

“Hasilnya Komisi Yudisial mengajukan Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan sanksi pemberhentian tidak hormat,” kata Juru Bicara KY Miko Ginting dalam keterangannya, Jumat (10/6/2022).

Dia menjelaskan, KY saat ini tengah menunggu pemeriksaan MKH. Majelis ini, sambung Miko, kompsosisinya terdiri dari 4 perwakilan KY dan 3 orang dari Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, dua hakim di PN Rangkasbitung, Lebak, Banten, Yudi Rozadinata dan Danu Arman tertangkap Badan Nasional Narkotika (BNN) Banten saat mengonsumsi sabu. Mereka menggunakan narkoba itu di ruang kerja PN Rangkasbitung, Selasa (17/5/2022).

Terungkap, Danu Arman merupakan anak Ketua Muda MA Bidang Pidana, Suhadi.

Selain Yudi dan Danu, BNN Banten turut menciduk Aparatur Sipil Negara (ASN) PN Rangkasbitung berinisial RAS (32).

BNN Banten mengamankan alat bukti berupa sabu-sabu seberat 20,634 gram yang dipesan Yudi dari Sumatera. Adapun ASN inisial RAS berperan mengambil pesanan sabu tersebut dari jasa pengiriman.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button