News

Tolak Pengesahan RUU Kesehatan, Ketum PPNI: Mengancam Masa Depan Nakes di Indonesia

Ketua Umum Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah menyebut pihaknya bersama dengan tenaga kesehatan (nakes) lainnya akan terus menyuarakan penolakan terhadap pengesahaan RUU Kesehatan omnibus law menjadi Undang-Undang (UU) yang dapat mengancam masa depan nakes di Indonesia.

“Aksi hari ini adalah bagian dari perjuangan yang tiada henti, kita terus menyuarakan aspirasi kita kepada DPR. Sikap kami tidak berubah untuk tetap menolak pengesahan RUU Kesehatan,” kata Hanif dalam aksi menolak pengesahan RUU Kesehatan di Depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat, Selasa (11/7/2023).

Harif mengatakan bahwa RUU Kesehatan dibuat secara diam-diam tanpa melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan.

“RUU seperti dibuat secara sembunyi, sampai hari ini kami tidak mendapatkan akses dari draf yang dibahas. Kami memiliki kepentingan di sini, untuk itu kami sangat meminta ada akses formal yang diserahkan kepada kami, sejauh ini hanya ada draft bocoran,” ungkap Hanif.

Lebih lanjut Hanif menyoroti isu mandatory spending yang dihilangkan dalam RUU Kesehatan yang semula 5 persen dari APBN dan 10 persen melalui APBD. Menurut, bila kebijakan tersebut dihapus akan berdampak kepada seluruh nakes di Indonesia.

“Apa yang terjadi kalau mandatory spending dihilangkan, hari ini tenaga perawat itu lebih dari 80 ribu orang dengan status honor dan sukarelawan. Pemerintah tidak mampu memberikan kompensasi untuk kerja-kerja mereka yang melayani rakyat di wilayah terpencil, saya rasa tidak akan ada kepastian bagaimana mereka akan dibayar nanti,” tuturnya.

Ia menyesalkan penghapusan UU Nomor 38 tahun 2014 tentang Keperawatan yang mengatur pengembangan sistem keperawatan di Indonesia.

“UU tersebur mengatur pengembangan tenaga keperawatan di Indonesia, bagaimana kompentensinya, bagaimana praktiknya, bagaimana penjagaan mutu  dihilangkan tanpa ada penggantinya,” ungkapnya.

Selain itu, Hanif bersama tenaga nakes lainnya dengan tegas menolak salah satu subtansi dalam RUU Kesehatan, yang tertulis bahwa nakes asing dapat berkarir di rumah sakit di Indonesia.

“Kami menolak subtansi yang memudahkan akses nakes asing ke Indonesia, untuk diketahui saja setiap tahunnya di Indonesia ada 75 ribu nakes baru, jadi poin itu sangat mengancam,” katanya.

Sementara itu, DPR akan menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan Rancangan Undang-Undang atau RUU Kesehatan pada hari ini, Selasa (11/7/2023) pukul 12.30 WIB di Gedung Nusantara II DPR RI.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button