Market

Trade Remedies, Obat Mujarab Zulhas Lindungi Industri Dalam Negeri

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan berkomitmen terus memperkuat kebijakan perdagangan, khususnya dalam meminimalisasi dampak negatif impor. Upaya ini dilakukan guna melindungi industri dalam negeri dari praktik perdagangan yang tidak sehat.

Penegasan ini disampaikan Mendag Zulhas, sapaan akrabnya, saat menutup Dialog Interaktif dengan tema ‘Trade Remedies dan Hambatan Teknis Perdagangan Dalam Melindungi Industri Dalam Negeri’ yang di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, pada Rabu (1/3/2023).

Acara dibuka oleh Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga yang merupakan bagian dari agenda Rapat Kerja Kementerian Perdagangan yang berlangsung 1-2 Maret 2023.

Hadir sebagai narasumber yaitu Ketua Komite Anti-Dumping Indonesia (KADI) Donna Gultom, Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko, serta Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Natan Kambuno.

Kegiatan diikuti lebih dari 300 peserta yang terdiri atas akademisi, pelaku usaha, serta perwakilan dinas yang membidangi perdagangan di Provinsi Lampung.

Trade remedies, yang secara harafiah diartikan obat perdagangan merupakan instrumen yang diperbolehkan Organisasi Perdagangan Dunia alias WTO untuk negara anggotanya dalam menghadapi perdagangan internasional yang tidak berimbang (anti-dumping dan anti-subsidi) maupun pengamanan perdagangan yang berimbang (safeguards).

“Kegiatan ini memberikan informasi kepada pelaku usaha yang memproduksi barang yang sejenis maupun secara bersaing dengan barang impor yang masuk ke wilayah kepabeanan Indonesia. Ini menjadi bukti Kementerian Perdagangan terus memperkuat upaya melindungi industri dalam negeri,” tegas Zulhas.

Mendag mengungkapkan, setiap negara harus memperjuangkan kepentingan nasional masing-masing. Begitu juga Indonesia sebagai negara kepulauan dengan penduduk yang ramah sehingga lebih bebas untuk produk impor.

“Namun, dengan kebebasan tersebut bukan berarti harus pasrah. Kita harus melindungi industri dalam negeri dan ini salah satu tugas Kementerian Perdagangan,” tagas Mendag.

Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengajak seluruh pihak untuk terus berkolaborasi dan meningkatkan kerja sama dalam mengamankan akses pasar produk-produk ekspor Indonesia dan juga melindungi industri dalam negeri.

“Tidak hanya safeguard dan anti-dumping, tapi kita harus berusaha memperbaiki industri dalam negeri. Ada banyak yang harus dibenahi dan ekosistem harus dibangun karena Indonesia mempunyai potensi yang luar biasa. Kuncinya adalah kerja sama, pengusaha harus diperjuangkan dan harus dipermudah. Negara hadir untuk kepentingan bersama,” ucap Mendag.

WTO telah memberikan kewenangan negara anggotanya untuk menggunakan instrumen trade remedies. Di antaranya adalah tindakan anti-dumping, tindakan imbalan, dan tindakan pengamanan perdagangan (safeguard).

Tujuannya untuk melindungi Industri dalam negeri, baik dari praktik perdagangan yang adil (fair trade) maupun yang tidak adil (unfair trade).

Kemendag melalui Direktorat Pengamanan Perdagangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri mengemban tugas untuk mengamankan akses pasar ekspor produk Indonesia dengan melakukan upaya-upaya pembelaan terhadap tuduhan dumping, tuduhan subsidi, dan tindakan safeguard.

Selain itu, pembelaan terhadap hambatan teknis perdagangan berupa kebijakan atau regulasi dari negara mitra dagang yang menghambat akses pasar ekspor.

Pada Januari-Desember 2022, Kemendag menangani 59 kasus tuduhan dumping, subsidi dan safeguard serta hambatan teknis perdagangan di pasar ekspor. Pada kasus tersebut, 12 di antaranya berhasil dihentikan atau dibebaskan.

Keberhasilan upaya pembelaan tersebut telah mampu mengamankan potensi nilai ekspor yang hilang akibat hambatan perdagangan sebesar 718,7 juta dolar AS atau setara Rp11,3 triliun.

Selain itu, pengamanan perdagangan juga dilakukan melalui KPPI dan KADI. KPPI merupakan Otoritas Penyelidikan safeguard di Indonesia yang dibentuk pada 2003. Pada periode 2004-2022, Indonesia telah melakukan tindakan safeguard terhadap 44 kasus.

Rinciannya, 27 kasus yang telah dikenakan bea masuk tindakan pengamanan (BMTP), 1 kasus yang telah dikenakan kuota, 6 kasus yang dikenakan BMTP dan diperpanjang, serta 10 kasus yang dihentikan setelah dilakukan penyelidikan.

Adapun potensi penerimaan negara dari pengenaan BMTP selama periode 2014-2022 yaitu sebesar Rp29,8 triliun. Pemanfaatan tindakan pengamanan perdagangan sebagai instrumen perlindungan bagi industri dalam negeri dapat memulihkan kerugian serius atau mencegah ancaman kerugian serius.

Sementara KADI merupakan Otoritas Penyelidikan Anti-Dumping dan Anti-Subsidi di Indonesia dibentuk pada 1996. Saat ini Indonesia belum memaksimalkan pemanfaatan tindakan antidumping maupun tindakan imbalan.

Indonesia telah melakukan tindakan penyelidikan tuduhan antidumping sebanyak 85 kasus dan 48 kasus di antaranya berhasil diterapkan Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD).

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button