Hangout

Livy Renata Diduga Beli Mobil Miliaran dari Hasil Donasi, Menkominfo Ingatkan Ada Unsur Pidana


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, mengemukakan kemungkinan adanya tindakan pemutusan akses (takedown) serta kasus pidana terkait penggalangan dana daring yang dilakukan oleh selebgram Livy Renata. Hal ini disampaikan Budi Arie ketika berada di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin, (25/3/2024).

“Bisa [ditindak] jika ada laporan dari masyarakat. Apabila terjadi penyalahgunaan, cukup laporkan ke Kemenkominfo. Kami pasti akan melakukan takedown,” katanya.

“Kalau memang terbukti melanggar hukum, tentu saja bisa masuk ranah pidana,” lanjutnya.

Kontroversi ini berawal ketika Livy Renata membagikan foto ibunya, Susan Rahardjo, yang tampak menerima sebuah mobil Mercedes-Benz yang dihiasi pita sebagai hadiah. Melalui media sosial, Livy menyatakan, “Bought my mum a car for her birthday. Couldn’t have done it without you guys,” yang artinya dia berhasil membeli mobil tersebut berkat dukungan dari pengikutnya. Ungkapan serupa juga muncul di akun Instagram Susan Rahardjo.

Diketahui sebelumnya, Livy telah membuka donasi terbuka melalui situs Trakteer, dengan tujuan “mau beliin mami mobil baru”. Donasi yang terkumpul saat itu mencapai 60,20 persen dari target, dengan kontribusi netizen berupa Daruma, mata uang digital di Trakteer, yang setiap unitnya bernilai Rp70 ribu.

Reaksi netizen terhadap aksi penggalangan dana ini bervariasi, banyak yang menyindir sikap masyarakat yang dengan suka rela mendukung orang kaya untuk membeli barang mewah. Salah satu akun Twitter bahkan menyinggung tentang delapan golongan yang berhak menerima zakat, secara sarkastik menambahkan nama Livy Renata dalam daftar tersebut.

Menanggapi sindiran tersebut, Livy menjawab dengan singkat di Twitter, “I bought it full cash.” Dia tampak bangga dan menganggap ini sebagai kemenangan.

Menkominfo menyatakan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait kasus ini, mengingat peraturan mengenai penggalangan dana terbuka sudah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang. 

Budi Arie menekankan pentingnya memeriksa perizinan, penggunaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan dalam penggalangan dana ini untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button