News

Trump Kembali Didakwa Lakukan Pemerasan atas Intervensi Pemilu AS 2020

Mantan Presiden AS Donald Trump, pada Senin (14/8/2023), kembali didakwa atas tuduhan pemerasan dan serangkaian kejahatan pemilu setelah penyelidikan selama dua tahun terhadap upaya membatalkan kekalahannya dalam pemilihan presiden 2020 dari Joe Biden di negara bagian Georgia.

Kasus yang mengandalkan undang-undang yang biasanya digunakan untuk menjerat mafia itu merupakan kasus keempat yang menyeret Trump pada tahun ini. Kasus tersebut dapat mengarah pada momen yang menentukan, yang akan menjadi persidangan seorang mantan presiden pertama dalam sejarah AS yang disiarkan televisi.

Jaksa di Atlanta mendakwa politikus Partai Republik berusia 77 tahun itu dengan 13 dakwaan pidana berat –menambah ancaman hukuman yang ia hadapi di berbagai yurisdiksi di tengah berbagai penyelidikan yang mengancam pencapresannya kembali.

Dengan jadwal persidangan di New York, Florida dan Washington untuk mengadilinya, kasus terbaru itu semakin mengukuhkan skenario bersejarah pemilu presiden AS 2024, yang tidak hanya akan ditentukan melalui pemungutan suara di tempat-tempat pemungutan suara (TPS), tapi juga di meja hijau.

Trump, yang dua kali dimakzulkan, didakwa melanggar Undang-Undang di Bawah Pengaruh Pemerasan dan Organisasi Korup (RICO) serta enam dakwaan persekongkolan terkait upayanya untuk melakukan pemalsuan, menyamar sebagai pejabat publik dan menyerahkan pernyataan dan dokumen palsu.

Surat dakwaan itu juga ditujukan kepada sejumlah terdakwa lain, termasuk mantan pengacara pribadi Trump, Rudy Giuliani, yang menekan anggota Kongres negara bagian terkait hasil setelah pemilu, serta kepala staf Gedung Putih era Trump, Mark Meadows.

Negara bagian Georgia, di mana Biden menang tipis dengan selisih kurang dari 12.000 suara, mungkin menghadirkan ancaman yang paling serius terhadap kebebasan Trump, sementara dirinya unggul jauh dibanding kandidat capres lain di kubu Partai Republik.

Bahkan kalaupun ia terpilih kembali sebagai presiden, ia tidak akan memiliki kekuasaan yang dapat dinikmati presiden dalam sistem federal untuk mengampuni diri mereka sendiri atau memerintahkan jaksa untuk menghentikan kasus-kasusnya. [AFP/VOA]

Beri Komentar (menggunakan Facebook)

Back to top button